oleh

Menciptakan Kader Pemasyarakatan Anti Korupsi  

OPINI

Oleh : Muhammad Khemal Andhika (Taruna tingkat III Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Jakarta – Korupsi, merupakan suatu tindak kejahatan yang terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Perilaku korupsi menimbulkan dampak yang sangat besar bagi berbagai sektor dalam jalannya kehidupan suatu bangsa sehingga menjadi persoalan yang sangat serius terutama terhadap kesejahteraan rakyat. Menanggapi hal tersebut, dalam upaya memberantas korupsi tentu harus melibatkan seluruh elemen tanpa terkecuali.

Berdasarkan data peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), terdapat 169 kasus korupsi pada rentang 1 Januari hingga 30 Juni 2020. Dari total 169 kasus tersebut, 139 merupakan kasus korupsi baru. Diketahui dari kasus korupsi tersebut didapatkan nilai kerugian negara sebesar Rp18,1 triliun. Nilai tersebut bukan merupakan nilai yang tergolong kecil.
Kasus korupsi yang sering dikenal sebagai “White Collar Crime” karena kebanayakan dilakukan oleh orang-orang yang dipandang sebagai “orang terhormat”. Menurut Harkristuti Harkrisnowo, pelaku korupsi bukan orang sembarangan karena mereka memiliki akses untuk melakukan korupsi, seperti menyalahgunakan kewenangan, melalui kesempatan atau sarana yang ada padanya.

Lantas, bagaimanakah upaya ke depan dalam menguatkan perilaku anti korupsi bagi generasi penerus bangsa yakni para pemuda? Tentunya diperlukan peran melalui lembaga pendidikan yang ditempuh para generasi penerus bangsa tersebut. Dalam hal ini, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan sebagai sekolah kedinasan tentu dituntut untuk berperan besar dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi bagi para taruna sebagai peserta didik.

Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) merupakan salah satu sekolah kedinasan yang menjadi Kawah Candradimuka bagi kader-kader Pemasyarakatan di Indonesia. POLTEKIP bertujuan menciptakan kader-kader Pemasyarakatan yang berpendidikan akademis untuk menjadi pelopor. Dalam upaya mewujudkan tujuan tersebut, POLTEKIP memiliki visi “Mewujudkan sekolah kedinasan bertaraf internasional dalam mendidik kader pemasyarakatan menjadi pemimpin yang berkarakter, berkualitas, dan berintegritas. Dari visi tersebut, mencakup di dalamnya beberapa program pendidikan yakni pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan. Adanya program pendidikan tersebut dimaksudkan agar para taruna memiliki kemampuan baik di bidang akademis, kepribadian, profesi, dan jasmani.

Baca Juga  Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Di Lapas

Menurut penulis, perilaku korupsi merupakan suatu perilaku yang dapat menjadi darah daging dalam diri manusia. Untuk itu diperlukan pendidikan karakter dalam mencegah masuknya pengaruh-pengaruh yang dapat menyebabkan timbulnya suatu keinginan untuk melakukan tindak korupsi. Melalui POLTEKIP, para taruna mendapat pendidikan karakter baik melalui pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan oleh para dosen dan Pembina. Pendidikan anti korupsi menjadi upaya dalam memberikan pemahaman serta penanaman nilai-nilai anti korupsi untuk menciptakan karakter integritas dalam setiap individu taruna. Penanaman nilai-nilai tersebut tidak hanya dilakukan dalam kegiatan yang dijalani taruna di kampus, melainkan untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari sebagai anggota masyarakat.

Reformasi Birokrasi merupakan inti dari upaya menciptakan good governance sehingga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan investasi di Indonesia, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian Indonesia, sehingga menghasilkan kesejahteraan rakyat.Penanaman nilai-nilai reformasi birokrasi juga dilakukan bagi taruna yang mana ke depannya akan menjadi kader pemasyarakatan dan menciptakan good governance.

Peran POLTEKIP dalam menanamkan nilai anti korupsi sangat dibutuhkan sebagai bentuk kontrol sosial sehingga dapat mempersempit peluang ataupun ruang terjadinya perilaku korupsi. Selain itu, kesadaran pada tiap-tiap individu taruna juga harus ditekankan. (RedG/opini)

Komentar

Tinggalkan Komentar