oleh

Dua Buronan Kasus Korupsi di Jambi Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Jambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, berhasil menangkap 2 buronan kasus tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo. Kedua buronan itu, atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara ditangkap pada Selasa (8/6/2021) pukul 08.12 WIB, dan Sarjono ditangkap pada Rabu (9/6/2021) pagi.

Asisten Intelejen Kejati Jambi Jufri mengatakan, keberhasilan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tebo itu, berkat kerjasama antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jambi serta Kejaksaan Negeri Tebo.

Korupsi yang dilakukan tersangka, yaitu korupsi yang bersumber dari anggaran APBD di Kabupaten Tebo. “Kedua terdakwa atas nama Musashi Pangeran Batara dan Sarjono. Atas pekerjaannya dalam proyek peningkatan jalan Pondok Rangon, Kabupaten Tebo,” kata Jufri, Rabu (9/6/2021).

Sementara itu, Kajari Tebo Imran Yusuf menjelaskan, kedua orang DPO tersebut ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Tebo untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, yang memerintahkan kedua orang ini untuk dimasukan kedalam rumah tahanan negara. Dimana kedua terdakwa tersebut kemudian bertatus DPO sejak bulan Mei 2021.

“Kedua orang DPO ini kami amankan, yang satu ditangkap di Kota Jambi tepatnya di Pematang Sulur, Telanai Pura. Sedangkan terdakwa satunya lagi, ditangkap di Jakarta tepatnya di Kramat Jati,” jelas Imran.

Imran kembali menjelaskan, Kedua DPO tersebut memiliki peran sebagai orang yang seyogyanya atau orang yang melakukan pekerjaan namun. Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa itu meminjamkan bendera perusahaannya, sehingga mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan ini. Karena mereka dipandang dengan perbuatannya berakibat kerugian negara.

Seperti diketahui, Musashi divonis 5 tahun penjara, sedangkan Sarjono yang didakwa jaksa 5 tahun penjara oleh pengadilan divonis 4 tahun penjara. Padahal dari segi kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya, maka kerugian negara atas perbuatan Sarjono lebih besar, yakni mencapai Rp 33 miliar. Sedangkan kerugian negara atas pebuatan Musashi mencapai Rp 15 miliar.

Baca Juga  Peraih Penghargaan Antikorupsi Kini Jadi Tersangka KPK

“Namun diputusan ada sedikit perbedaan penafsiran dan sekarang posisinya masih dalam kasasi,” jelas Jufri.

Untuk perkara kasus ini, ada sebanyak empat orang terdakwa. Dua orang terdakwa lainnya sudah ada di dalam jeruji besi, dan dua terdakwa yang baru diamankan juga akan segera dimasukan ke jeruji besi. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar