oleh

Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Di Lapas

OPINI

Oleh : Risyal Hadiyanto Hidayat (Taruna Politektik Ilmu Pemasyarakatan)

Jakarta – Sekarang ini setiap intansi dan lembaga pemerintahan sedang melaksanakan Reformasi Birokrasi tujuannya dalam memperbaiki dan merubah sistem kelembagan, manajemen dan pelayanann publik, hal tersebut dikarenakan budaya menyimpang sudah jauh dibiarkan seperti korupsi yang semakin hari meresahkan dan berdampak buruk pada kehidupan berbangsa dan bernegara. Realita yang terjadi , korupsi sudah merasuki berbagai lembaga pemerintahan salah satunya yaitu Lembaga Pemasyarkatan (Lapas) yang sebagai instansi penegak hukum. (Thahir, Mohammad.2018).

Secara idealnya Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan pelaku kejahatan, namun realitanya pembinaan belum optimal dalam output yang dihasilkan. Hal tersebut disebabkan banyak praktek penyimpangan yang terjadi di dalam lembaga yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang melakukan praktek korupsi di Lembaga Pemasyarkatan, selama ini praktek yang terjadi dikarenakan lembaga pemasayarakatan tempat yang tertutup dan terisolasi sehingga jauh dari pengawasan masyarakat dan menyebabkan dampak buruk pada praktek menyimpang di dalam lembaga seperti korupsi, suap-menyuap dan pungli.

Namun dengan adanya program Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM setiap instansi Lapas belomba-lomba dalam mendapatkan predikat WBK/WBBM dari data Dirjen Pemasyarakatan bahwa setiap Lapas terdapat IKM dan IPK dalam metode survei setiap Triwulan menunjukan hasil A (Sangat Baik) yaitu dengan menerapkan upaya sebagai berikut :

1. Pencegahan tindak korupsi dengan pengawasan Pers di dalam Lembaga Pemasyarakatan, salah satu persoalan penyimpangan di dalam lembaga pemasayarakatan yaitu masalaha control dimana penjara merupakan tempat yang tertutup sehingga sulit dilakukan pengawasan dari eksternal. Dengan pendekatan pers khusus penjara dapat menjadi solusi untuk pencegahan tindak pidana dalam lembaga pemasayarakatan, sebagaimana pers yang dapat menjadi fasilitator penegakan hukum dan pengawasan eksternal dimana pers memiliki fungsi yang tertua yakni menyediakan atau menyampaikan informasi kepada public tentang berbagai peristiwa hukum, hubungan hukum, dan berbagai pelanggaran hukum yang terjadi di masyarakat.(Nansi, Wencilaus. 2020)

Baca Juga  Hoaks Vs Bela Negara Di Media Sosial

2. Pencegahan tindak korupsi dengan aktualisai tata nilai “Pasti” , aktualisasi tata nilai merupakan penjabaran nilai dalam norma dan merealisasikannya untuk tujuan terwujudnya wilayah bebas korupsi (WBK), hak asasi manusia tahun 2015-2019 telah melakukan revolusi mental yaitu “ayo kerja, kami pasti”. Akronomi “pasti” merupakan singkatan dari Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif. Aksi dalam penanggulangan dan pencegahan tindak korupsi sudah diatur dalam undang-undang dan gerakan revolusi mental “ayo kerja, kami pasti” yang telah dicanangkan di kemenkumham sehingga dapat bersinergi antara tata nilai “pasti” dengan pemberantasan dan pencegahan korupsi dalam satu wadah WBK dan WBBM.(Sinaga, Edward james. 2018.)

3. Penguatan dan pembenahan terhadap keseluruhan sistem peradilan pidana bidang pemberantasan korupsi,termasuk salah satu diantaranya adalah pembenahan terhadap lembaga pemasyarakatan. Apabila mengacu pada regulasi di bidang pemasyarakatan yakni UU.No.12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan hanya mengatur secara umum pemasyarakatan narapidana,tidak mengatur secara khusus narapidana korupsi. Oleh karna itu banyak problem seputar Lembaga pemasyarakatan korupsi di Indonesia yang terjadi ,baik itu berkaitan dengan praktek suap menyuap untuk mendapat izin bebas keluar masuk lembaga pemasyarakatan maupun jual beli fasilitas mewah dalam lembaga pemasyarakatan.(Nansi, Wencilaus. 2018)

Maka dari itu dalam pencegahan tindak pidana korupsi di dalam lembaga pemasyarakatan melalui Reformasi Birokrasi dibutuhkan lebih banyak control yang dilakukan agar penyimpangan yang terjadi dapat dicegah dengan sebaik-baiknya, karena korupsi merupakan penyakit sosial yang berbahaya bagi keberlangsungan hidup berma-syarakat, berbangsa, dan bernegara. Praktik korupsi yang merajalela dapat menyebabkan menurunnya tingkat kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya merapuhkan ketahanan nasional di bidang ekonomi. Sebagai extra ordi-nary crime, pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan tidak diskriminatif. Selain itu, diperlukan keterpaduan dan kebersamaan antar penegak hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. (Waluyo, Bambang. 2017). (RedG/opini)

Baca Juga  Turunnya WTP menjadi WDP Bukan Karena OTT

 

Komentar

Tinggalkan Komentar