oleh

Masyarakat Pergerakan Jambi Madani Desak Kajati Tangkap Aktor Utama Korupsi Kasus Padang Lamo

JAMBI – Beberapa waktu lalu, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tebo melakukan Puldata dan Pulbaket kemudian ditemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi sehingga diserahkan ke Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo untuk dilakukan penyidikan bidang pidsus.

Selanjutnya dilakukan Ekspose terkait rencana Penetapan tersangka dan dari hasil ekspose tersebut diperoleh hasil bahwa tim penyidik sepakat untuk menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Peningkatan Jalan Simp. Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo TA.2019 yaitu, Tersangka H. Ismail (pengusaha/ kontraktor), Tersangka Ir. Tetap Sinulingga (PPK/ Kabid Bina Marga DPUPR Provinsi Jambi), Tersangka Suarto (Direktur PT. Nai Adhipati Anom).

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji, S.H.,M.H dalam press conference tersebut menyampaikan pada intinya bahwa telah dilakukan ekspose dan sudah ditetapkan 3 orang menjadi tersangka dengan inisial H. IS, TS dan S dalam proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019 ini sekitar Rp.7,3 milyar.

Kami dari Masyarakat Pergerakan Jambi Madani mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk menangkap Ismail yang merupakan aktor utama kasus korupsi pekerjaan Padang Lamo.

“Kita minta Kajati Jambi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap H Ismail,” ujar Saiful koordinator aksi, Selasa (19/4/22).

H. Ismail (pengusaha/ kontraktor) telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus segera ditangkap serta dilakukan penahanan.

Dijelaskan Saiful, berdasarkan hukum normatif bahwa dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam penyidikan harus dilakukan secara sungguh-sungguh guna didapatkannya bukti-bukti yang kuat untuk dapat melakukan penangkapan dan penahanan bagi tersangka/terdakwa.

Selain itu dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya dalam pelaksanaan penahanan terhadap tersangka/terdakwa dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan  dalam hukum acara pidana yang berlaku bagi ketentuan tindak pidana korupsi.

Baca Juga  IPW, Apresiasi KPK Tangkap Koruptor Dana Covid-19

Oleh karena itu, kami mendesak KAJATI Jambi untuk melakukan panangkapan/ penahanan bagi Tersangka/Terdakwa Korupsi H. Ismail Ibrahim diduga sebagai aktor utamanya yang mana TSK diduga adanya upaya melawan hukum dan mengilangkan barang bukti dengan tidak kooperatif atas panggilan penyidik kejaksaan KAJARI Kabupaten Tebo. Segera tangkap dan tahan TSK H. Ismael Ibrahim, Fiat Justitia Ruat Caellum, ujar Iful PKI sapaan akrabnya.(RedG/Irwansyah)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar