oleh

Pembinaan Residivis Anak Sebagai Bentuk Pengendalian Sosial Terhadap Anak Binaan

OPINI 

Oleh : Muhammad Khemal Andhika (Taruna Tingkat III Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)

Jakarta – Anak adalah anugerah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk sepatutnya dipelihara, diberikan pembinaan dan bimbingan hingga tumbuh menjadi dewasa serta berkembang dan beradaptasi di lingkungan sekitarnya. Dalam tahapan mencari suatu jati diri, anak dapat terpengaruh dengan adanya situasi dan kondisi di lingkungan sekitarnya, bahkan jika di lingkungan sekitarnya terdapat suatu kondisi yang buruk maka akan terjadi suatu kecenderungan seorang anak untuk terpengaruh hal-hal buruk dan dapat memicu terjadinya pelanggaran hukum. Tidak sedikit dari tindakan tersebut yang akhirnya dapat membuat anak berurusan dengan hukum.

Latar belakang seorang anak melakukan tindak pidana secara sosiologis adalah karena perkembangan dari anak tersebut baik dari segi lingkungan dan pemikiran. Fungsi hukum sebagai salah satu alat untuk menghadapi kejahatan mengalami perubahan dan perkembangan. Kejahatan yang dilakukan oleh anak pada umumnya disertai unsur mental dengan motif subyektif yaitu mencapai satu objek tertentu dengan disertai kekerasan serta agresif. Umumnya anak remaja sangat egoitis dan suka sekali menyalahgunakan harga dirinya.

Penjatuhan pidana kepada pelaku tindak pidana pada awalnya berfungsi untuk memberikan efek jera kepada si pelaku, sehingga si pelaku akan berfikir lagi jika ingin melakukan perbuatan melawan hukum. Namun adakalanya si pelaku bukannya merasa jera, tetapi akan tetap melakukan kejahatan yang sama, padahal dia sudah pernah dijukum karena kejahatannya. Kondisi ini disebut dengan pengulangan tindak pidana (residive). Residive terjadi dalam hal seseorang yang melakukan pengulangan tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan suatu putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), kemudian melakukan tindak pidana lagi. Penanggulangan kejahatan residivis dilakukan dengan serangkaian sistem yang disebut dengan sistem peradilan pidana yang merupakan sarana dalam masyarakat untuk menanggulangi kejahatan.

Dalam rangka menyelenggarakan pembinaan terhadap anak yang melakukan tindak pidana diperlukan dukungan baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum terkait, oleh karena itu diperlukan adanya penyelenggaraan pidana anak secara khusus. Hal tersebut sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Anak yang kurang memperoleh kasih sayang, bimbingan, pembinaan dan pengawasan orang tua dapat terseret dalam arus pergaulan masyarakat dan lingkungan yang kurang sehat dan dapat merugikan perkembangan pribadi. Peningkatan kenakalan atau kejahatan anak bukanlah gangguan keamanan dan ketertiban semata, tatapi merupakan bahaya yang mengancam masa depan masyarakat suatu bangsa. Pidana penjara bukanlah jalan keluar yang terbaik bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum, sebab pengaruhnya akan lebih buruk jika mereka dibina dalam lingkungan bermasalah.

Baca Juga  Dua Pelaku Pencurian di Dealer Honda Diringkus, Satu Lagi DPO

Konsep pembinaan merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam Permenkumham Nomor 18 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pembinaan Khusus Anak, yang dimaksud dengan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) adalah lembaga atau tempat anak menjalani masa pidananya. Di dalam LPKA, pola pembinaan mengacu kepada penyelenggaraan pendidikan, pelatihan keterampilan dan pemenuhan hak lainnya.

Dipelukan pembinaan kepada anak didik pemasyarakatan yang terdiri dari Tahanan Pemasyaraktan, Anak Didik Pemasyarakatan, dan Klien Pemasyarakatan dalam suatu kerangka Pemasyarakatan, yakni pembinaan manusia yang melibatkan seluruh aspek yang ada secara menyeluruh sehingga upaya pemulihan kesatuan tersebut dapat didukung oleh pola pembinaan yang sesuai.

Proses Pemasyarakatan merupakan proses integratif yang menggalang seluruh aspek kemasyarakatan secara integral dan gotong-royong terjalin antara anak didik pemasyarakatan, masyarakat dan juga petugas pemasyarakatan. Oleh karena itu dalam perspektif perlakuan terhadap anak didik pemasyarakatan khususnya anak didik pemasyarakatan tidak mutlak harus berupa peutupan dalam lingkungan bangunan LPKA, mengingat yang diperlukan dalam proses pemasyaraktan adalah kontak dengan masyarakat. Pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan dimulai sejak anak tersebut ditahan di LPKA sebagai tersangka/terdakwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pembinaan yang dilaksanakan di LPKA didasarkan pada dua unsur yang saling berkaitan yaitu masa pidana dan tingkah laku anak didik pemasyarakatan. Pembinaan terhadap anak dilakukan melalui beberapa tahap. Yang pertama tahap awal, tahap awal yaitu tahap dimana dilakukan masa pengamatan, penelitian dan pengenalan lingkungan kepada anak didik pemasyarakatan, kedua tahap lanjutan yaitu tahap dimana sudah dimulainya pembinaan di dalam LPKA dan sudah dimulai tahap asimilasi bagi anak didik pemasyarakatan, dan yang ketiga adalah tahap akhir yaitu tahap dimana anak didik pemasyarakatan yang dinilai sudah berkelakuan baik dapat diusulkan pembebasan bersyarat (PB) dan Cuti menjelang Bebas (CMB). Pembinaan tahap awal dan lanjutan dilaksanakan di LPKA, sedangkan untuk pembinaan tahap akhir dilaksanakan di luar LPKA oleh BAPAS. Dalam hal ini untuk anak didik pemasyarakatan yang belum memenuhi syarat untuk melanjutkan pembinaan tahap selanjutnya maka anak didik pemasyarakatan tersebut akan dilaksanakan di LPKA.

Baca Juga  Jelang Hari Bakti Pemasyarakatan ke 58, Lapuanja Lakukan Razia

Pembinaan terhadap residivis anak yang dilakukan oleh pihak LPKA rata-rata tidak terdapat perbedaan dengan anak non-residivis. Salah satu faktor yang menyebabkan sistem “angkat keranjang” ini yaitu kurangnya sarana dan fasilitas pembinaan.

Adapun rata-rata tindak pidana yang dilakukan residivis anak adalah tindak pidana pencurian. Berdasarkan analisa penulis, pola pembinaan yang diterapkan LPKA rata-rata sudah cukup baik karena sudah sesuai dengan perarturan tentang Pola Pembinaan Narapidana/Anak Didik Pemasyarakatan. Pola pembinaan dapat berupa pembinaan kepribadian yang terdiri dari pembinaan kesadaran beragama, pembinaan berbangsa dan bernegara, pembinaan kemampuan intelektual, pembinaan kesadaran hukum, pembinaan mengintegrasikan diri dengan masyarakat dan pembinaan kemandirian yang terdiri dari keterampilan untuk mendukung usaha mandiri, keterampilan untuk mendukung usaha industri kecil, keterampilan sesuai bakat, keterampilan untuk mendukung usaha industri dan pertanian (perkebunan).

Namun dalam pelaksanaannya pembinaan kemandirian ini belum dapat diterapkan di LPKA. Akan tetapi masih terdapat beberapa aspek yang belum dapat dilaksanakan secara optimal walaupun sudah terdapat kesesuaian antara pola pembinaan yang diberikan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam memberikan pembinaan terhadap anak didik pemasyarakatan di LPKA.

Selanjutnya diharapkan kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) untuk meningkatkan kualitas ragam dan program pembinaan terutama dalam program kemandirian terhadap anak didik pemasyarakatan hendaknya segera dilaksanakan untuk pengembangan kepribadian serta peningkatan ketrampilan bagi anak didik pemasyarakatan yang akan memberikan dampak yang cukup besar bagi para anak didik pemasyarakatan setelah selesai menjalankan pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dan diharapkan pula kepada masyarakat agar masyarakat dapat bersikap terbuka dalam menerima mantan anak didik pemasyarakatan yang ingin kembali ke lingkungan tempat tinggalnya. (RedG/opini)

Komentar

Tinggalkan Komentar