oleh

Tindak Lanjut Gugatan Korban Korupsi Bansos Mantan Mensos

Jakarta – Pada pertengahan Juni 2021 lalu, 18 orang warga Jabodetabek yang menjadi korban korupsi Bansos (Mantan Menteri Sosial Yuliari P. Batubara) mengajukan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian. Alasan hukum yang digunakan secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional, yakni Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC). Tak lama berselang, majelis hakim pun memberikan akses bagi Tim Advokasi untuk melengkapi dokumen. Namun, pasca itu, permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian malah ditolak dengan alasan yang sangat janggal. Hakim berpandangan gugatan lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan argumentasi domisili Juliari.

Maka, Senin, 26 Juli 2021, korban korupsi bansos yang diwakili oleh Tim Advokasi Korban Korupsi Bansos (terdiri dari ICW, LBH Jakarta, YLBHI, Kontras, change.org, dan Visi Integritas Law Office) secara resmi mendaftarkan upaya hukum kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Upaya hukum tersebut diajukan terhadap Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta perkara nomor: 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.Pst yang justru menolak permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam pemeriksaan perkara korupsi mantan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara.” tulis siaran pers, tim Advokasi, Senin (26/7).

Penolakan majelis hakim TIPIKOR, menurut Tim Advokasi tidak hanya melanggar ketentuan hukum tetapi juga kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Setidaknya ada dua argumentasi yang mendasari langkah mendaftarkan kasasi:
Pertama, hakim menyesatkan penafsiran Pasal 98 KUHAP dengan menyatakan permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Masalahnya, penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam KUHAP hanya dapat diajukan ke pengadilan yang menyidangkan pokok perkara
pidana. Jadi, justru aneh, sebab, perkara pidana, khususnya korupsi, yang waktu dan tempat kejadiannya di Jakarta disidangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga  Presiden Instruksikan Bansos Disalurkan Awal Januari 2021

Kedua, hakim benar-benar telah menutup ruang bagi korban korupsi untuk memperoleh hak yang telah dilanggar oleh pelaku kejahatan. Sebab, penetapan keliru ini besar kemungkinan akan dijadikan dasar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di seluruh Indonesia ketika menghadapi penggabungan perkara gugatan ganti kerugian.

Tim Advokasi menegaskan, penetapan ini tidak hanya merugikan korban korupsi bansos, melainkan juga mempertaruhkan masa depan pemberantasan korupsi yang seolah hanya memikirkan kepentingan negara.

Tim Advokasi meminta, penetapan yang melanggar hukum dan HAM tersebut harus dilawan melalui mekanisme yang tersedia yaitu kasasi ke Mahkamah Agung. Tim Advokasi dan korban korupsi Bansos sangat berharap Mahkamah Agung mengoreksi kesalahan penerapan hukum oleh majelis Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain itu, Mahkamah Agung juga mesti menjalankan amanat Undang-Undang. Kekuasaan Kehakiman untuk tidak menolak memeriksa perkara hanya karena tidak ada atau belum jelas hukumnya serta dapat membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat Tercapai nya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan serta menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. (RedG /Ian Rasya).

 

Komentar

Tinggalkan Komentar