oleh

KDART, Anaknya Tak Cabut Berkas Perkara

Demak – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ibu di Demak kepada anak kandungnya tersebut tetap melanjutkan pekaranya di kepolisian. Polres Demak melaksanakan gelar perkara bertempat di Loby Polres Demak pada Senin (11/01/2021).

Menurut keterangan dari Polres Demak, kejadian bermula pada Jum’at (21/8/2020)  sekiranya pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban ditemani bapak korban hendak mengambil pakaian yang masih tertinggal di rumah tersangka di Desa Banjarsari RT 4 RW 4, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak.

Diketahui, sejak perceraian kedua orang tuanya korban sudah tidak tinggal bersama ibu yang berinisial S (tersangka)

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian itu bermula bapak korban meminta tolong untuk di dampingi oleh Kepala Desa Banjarsari Haryono  untuk mengambil pakaian korban yang masih tertinggal dirumah.

Baca juga :

Haryono pun menghubungi Ketua RT setempat  untuk ikut mendampingi korban dan bapak korban.

Setelah itu korban, bapak korban didampingi ketua RT berangkat bersama – sama menuju kerumah S.

Sesampainya dirumah S, korban masuk rumah bersama dengan Bapak Korban bersama dengan Ketua RT dan Kades tersebut. Lalu tersangka marah – marah kepada korban dan rombonganya dengan mengatakan “kamu tu anak durhaka lapo koe neng kene” (kamu itu anak durhaka ngapain kamu disini),” katanya pada korban.

Tak memperdulikan ucapan S, korban kemudian mencari baju namun S mendekati korban sambil marah lagi dengan mengatakan “koe golek i opo klambimu wes tak buak wes tak bakar” (kamu mencari apa bajumu sudah aku buang sudah aku bakar),” Kemudian korban diam saja tidak menjawab amarah S.

Tak sampai disitu, S langsung mendorong saksi korban.

Setelah itu korban bergegas keluar dari rumah namun tersangka mengejar  korban dan menarik kerudung lalu rambut korban dijambak sampai korban mundur kebelakang beberapa langkah. Kemudian dari belakang terangka mencakar sebanyak 1 (satu) kali mengenai pelipis kiri korban sampai pelipis kiri korban terluka mengeluarkan darah.

Baca Juga  Masyarakat Antusias, Pengobatan Gratis dari RS. Hj. Fatimah Sulhan PKU Muhammadiyah Demak

Setelah itu tersangka mencakar hidung saksi korban sebanyak 1 (satu) kali sampai hidung korban terluka.

Selanjutnya korban dipisah oleh Bapak korban, Ketua RT dan Pak Kades yang ikut mengantar. Setelah itu korban keluar rumah dan ketika korban keluar dari rumah, tersangka S masih mengejar korban dan membentak – bentak lalu saksi korban segera masuk kedalam mobil langsung pergi meninggalkan rumah.

Saat konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan bahwa kasus ini sudah terjadi lama dan bukan masuk dalam perkara besar. Namun karena ada unsur lain, meski sudah diupayakan mediasi oleh kepolisian pelapor tetap tidak mau.

“Sudah lebih dari 3 kali tapi korban tetap tidak mau mediasi artinya perkara tersebut harus sampai pada pengadilan karena korban menuntut keadilan,” ungkap
Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dihadapan wartawan, Senin (11-1-2021).

Meski begitu, lanjut Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, korban mengaku sudah memaafkan tersangka yang tidak lain adalah ibu kandungnya.

“Namun ada kejadian lama yang korban mengaku tidak bisa memaafkan kejadian tersebut yaitu perselingkuhan ibunya yang dipergoki di salah satu hotel di Bandungan,” jelas dia.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Muhammad Fachrur Rozi, mengatakan pada prinsipnya pihaknya menindaklanjuti semua laporan dan aduan, pihaknya juga telah mencoba upaya  mediasi namun dari pihak pelapor tidak menghendaki mediasi tersebut dengan alasan ibunya sudah sering berselingkuh dengan laki laki lain dan tidak mau mengakui kesalahannya.

“Selanjutnya kita laksanakan penyidikan, dan alhamdulillah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (P.21), kita laksanakan tahap 2 atau pelimpahan berkas perkara dan barang bukti kepada kejaksaan pada hari Selasa minggu depan,” ungkapnya.

Baca Juga  SMP Al Furqon Sidorejo Demak Mencetak Hafidz Qur'an Sejak Dini

Terkait dengan penahanan, lanjut Kasat Reskrim Polres Demak, pihaknya memiliki alasan objektif dan subjektif, dimana pada alasan objektif bahwa persangkaan pasal dapat dilakukan penahanan sedangkan alasan subjektif dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian, tersangka sudah dicerai oleh suaminya (Bapak korban) karena ketahuan selingkuh oleh anak-anaknya di salah satu hotel di Bandungan.

Dalam konferensi pers hadir juga Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna S.I.K., M.Si, Kabagops Kompol Sonhaji, S.H, Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama, S.I.K., M.H. Kasat Reskrim Polres Demak AKP Muhammad Fachrur Rozi, S.H., S.I.K. dan Kasubbid Penmas AKBP Kuat Slamet, S.H., M.H.(RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar

1 komentar