oleh

Polres Pemalang Ringkus Lima Orang “Grandong” Togel

Pemalang – Lama tak terdengar kabar operasi judi togel yang dilakukan oleh Polres Pemalang, saat ini dalam  waktu dua hari, Polres Pemalang berhasil meringkus lima pelaku perjudian togel yang cukup meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Pemalang, senin (13/05).

hal ini terungkap saat  Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan S.I.K., M.Si. melakukan konferensi pers di Mapolres Pemalang. Kapolres mengatakan, penangkapan lima pelaku perjudian togel merupakan hasil pengembangan dari tiga laporan polisi.

“Dari tiga laporan polisi, Polres Pemalang telah mengamankan lima pelaku perjudian togel dari tiga TKP yang berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang” terang Kapolres.

“Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu dua hari sejak jumat (10/05) hingga sabtu (11/05) ” imbuhnya.

Dari kelima pelaku, AKBP Kristanto mengungkapkan dua diantaranya berinisial PR (25) dan UD (23) ditangkap saat melakukan penjualan judi togel di kios Pasar Pagi Pemalang ikut Kelurahan Mulyoharjo Kecamatan Pemalang.

“Sisanya, satu pelaku dengan inisial AZ (45) ditangkap di jalan desa ikut Desa Bojongnangka Kecamatan Pemalang, serta dua tersangka W (55) dan P (38) ditangkap di warung miliknya yang beralamat di Desa Tumbal Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang” imbuhnya.

Kapolres Pemalang mengatakan, salah satu pelaku dengan inisial AZ mendapatkan omset sebesar Rp 2,5 juta hingga 3 juta rupiah perhari.

“Pelaku dengan inisial AZ setiap harinya membagikan kupon togel kepada pengecer dengan menggunakan SPM Yamaha Mio 125 miliknya” jelasnya.

Sedangkan dua tersangka yang diamankan di Desa Tumbal Kecamatan Comal, masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli.

“Tersangka dengan inisial P menjual togel tanpa kupon kepada W, P selaku penerima titipan dan yang memasang togel hanya memberikan kertas putih saja untuk ditulis oleh pembeli” ujarnya.

Baca Juga  Zona Merah Covid-19 di Batam Tinggal Dua Kecamatan

“Kelima pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah” tutup Kapolres. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar