oleh

Hati-Hati Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

Jakarta –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghimbau kepada masyarakat untuk berhati – hati karena adanya indikasi penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.

Dalam siaran persnya, direktorat bea cukai mengatakan bahwa mulai kembali marak penipuan mengatasnamakan Bea Cukai.
Modus mulai dari  lelang barang dengan harga murah, penjualan online, meminta pembayaran
pajak via chat pribadi dengan mengatasnamakan pegawai Bea Cukai, hingga modus penipuan berkedok barang kiriman dari luar negeri. Adapun korban yang diincar oleh pelaku penipuan sangat beragam mulai dari kalangan orang tua, pelajar dan mahasiswa, masyarakat awam, pejabat bahkan public figure.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengungkapkan bahwa
hingga saat ini berdasarkan hasil pemantauan petugasnya, penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai
masih menggunakan modus yang kurang lebih sama dari tahun-tahun sebelumnya.

“Tidak banyak yang berubah dari modus penipuan ini, hanya saja pelaku selalu mencari korban dan momen yang berbeda dalam melancarkan aksinya, serta masih kurangnya kewaspadaan serta pengetahuan masyarakat tentang
alur pembelian barang yang benar, khususnya barang kiriman dari luar negeri,” ungkapnya, selasa (3/3).

Lebih lanjut, Syarif memaparkan secara gamblang jenis-jenis penipuan secara garis besar terdiri
dari belanja online, barang hadiah atau undian, dan lelang barang dengan harga murah, yang biasanya
disertai dengan embel-embel ‘sitaan Bea Cukai’, ‘barang black markeÅ¥, ‘diskon cuci gudang’ dan
sebagainya.

“Jika melihat ada yang menjual barang seperti itu sudah dapat dipastikan adalah penipuan,
dan untuk lelang yang dilakukan oleh Bea Cukai, prosesnya akan diumumkan melalui situs resmi Bea
Cukai, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, atau Kementerian Keuangan,” ujar Syarif.

Barang kiriman dari luar negeri, khususnya pembelian melalui toko online belakangan ini masih
menjadi penipuan yang paling sering dilakukan dengan berbagai macam modus. Untuk menjerat korban,
pelaku biasanya menjual dengan harga murah yang tidak wajar dan mengaku bahwa barang tersebut
adalah ‘black market yang akan dikirim tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai, kemudian pelaku tidak
memberikan nomor resi atau memberikan resi palsu.
Kemudian, modus akan berlanjut dengan adanya oknum yang menghubungi melalui nomor pribadi dan mengaku sebagai petugas Bea Cukai yang menyatakan bahwa barangnya ditahan di Bea Cukai dan
meminta pembayaran sejumlah nominal tertentu yang ditujukan ke rekening pribadi pelaku. Tidak jarang
pelaku juga mengancam korban dengan menyatakan bahwa korban terlibat dalam perdagangan ilegal dan akan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Seleksi Guru Honorer Jadi PPPK Sudah Dibuka, Tanpa Batas Usia Loh…

“Apabila ada yang mendapati kejadian seperti ini, tidak perlu panik
dan jangan pernah mentransfer uang ke rekening pribadi, apabila terlanjur melakukan trasfer segera buat
laporan ke kepolisian” jelas Syarif.

Setidaknya ada tiga hal yang dapat dilakukan untuk menghindari penipuan yang mengata
Bea Cukai. Pertama adalah dengan mengenali rekening yang digunakan pelaku. Untuk diketahui,
pembayaran bea masuk dan pajak impor langsung ke rekening penerimaan negara menggunakan
dokumen Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP). Kedua adalah dengan memanfaatkan laman pengecekan di www.beacukai.go.id/barangkiriman untuk mengetahui apakah kiriman dari luar negeri benar-benar ada.
Terakhir jangan ragu untuk melaporkan ke Bea Cukai apabila dihubungi oleh oknum yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai.

Bea Cukai sangat mudah dihubungi, baik lewat sosial media melalui fanspage
www.facebook.com/beacukaiRI, www.facebook.com/bravobeacukai, Twitter @BeaCukaiRI , Twitter
@BravoBeaCukai serta Instagram @BeaCukaiRI . Selain itu tersedia juga contact center Bea Cukai di
1500225 dan email info@customs.go.id. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar