oleh

Bea Cukai Kualanamu Lakukan Layanan Segera  Pemulangan Orang utan Sumatera Dari Malaysia

Kualanamu – Peran kantor Bea Cukai Kualanamu dalam upaya importasi repatriasi orang utan (Pongo Abeli) dari Malaysia ke Indonesia berjalan lancar  dan sukses, senin (21/12).

Dalam importansi 9 (sembilan) individu orang utan mendapat pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, serta dikecualikan atas PPH pasal 22. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang dipergunakan untuk keperluan konservasi alam Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.⁣

⁣
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris juga menyampaikan bahwa Bea Cukai Kualanamu menyetujui permohonan impor tanpa nib dan permohonan impor barang dengan fasilitas pelayanan segera (rush handling). Hal ini karena importir merupakan instansi pemerintah/lembaga negara dan barang impor merupakan untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara.⁣

Pemulangan kesembilan Orang utan merupakan kerja sama antara Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BKSDA) dengan Bea Cukai. Sembilan orang utan tersebut merupakan bukti kasus perdagangan/peredaran satwa ilegal satwa liar internasional yang berhasil disita oleh pihak berwenang setempat. ⁣

Upaya repatriasi ini menjadi komitmen dan sinergi antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia serta menunjukkan keseriusannya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa langka yang dilindungi. ⁣(RedG/Ian Rasya)
⁣
⁣

Komentar

Tinggalkan Komentar