oleh

Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tegal

Tegal – Bea Cukai Tegal melakukan pemusnahan atas barang hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tegal pada periode November 2019 sampai dengan Juni 2020. Pemusnahan tersebut dapat dilaksanakan setelah status barang ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh KPKNL Tegal.

Pemusnahan yang dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Niko Budhi Darma, dan dihadiri Pejabat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, acara pemusnahan di Kantor Bea Cukai Tegal tersebut merupakan bagian dari rangkaian acara pemusnahan serentak yang dilaksanakan oleh Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DI Yogyakarta di lapangan Kantor Bea Cukai Tegal pada Kamis, 25 Maret 2021.

Jumlah BKC ilegal yang dimusnahkan adalah sebanyak 554.251 batang dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 564.149.265,00. Adapun potensi kerugian negara yang diselamatkan oleh Bea Cukai Tegal atas penindakan BKC ilegal tersebut adalah sebesar Rp. 371.525.530,00 yang berasal dari beberapa pelanggaran di bidang cukai, diantaranya karena tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

Kegiatan penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tegal dapat terselenggara secara optimal berkat sinergi bersama instansi terkait dan masyarakat baik melalui pertukaran informasi ataupun
dengan melaksanakan operasi bersama.

“Bea Cukai Tegal berterima kasih kepada seluruh jajaran instansi terkait serta masyarakat luas yang telah ikut berpartisipasi dalam pengumpulan informasi tentang peredaran rokok ilegal dan operasi bersama di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.” kata Kepala Bea Cukai Tegal melalui Muhammad Aflah Heriyudi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, melalui siaran pers Selasa (30/3).

Bea Cukai Tegal juga mengimbau kepada seluruh jajaran masyarakat luas agar turut andil dalam pemberantasan BKC ilegal, terlebih lagi produk hasil tembakau, minimal dengan tidak membeli dan mengonsumsi hasil tembakau ilegal. Disamping itu, masyarakat dapat turut berperan dalam pengumpulan informasi dengan melaporkan temuan peredaran hasil tembakau ilegal di wilayahnya ke Kantor Bea Cukai Tegal melalui berbagai media yang terbuka luas, baik whatsapp, instagram, facebook, twitter, maupun website  di www.bctegal.beacukai.go.id.

Baca Juga  Ujian Tari Sanggar Kaloka, Wong Jowo Ojo Ilang Jawane

“Dengan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para penjual, pengedar, maupun produsen rokok ilegal sehingga dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Tegal.” kata Niko melalui Muhammad Aflah Heriyudi Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan. (RedG/SWE)

Komentar

Tinggalkan Komentar