oleh

ASN Tidak Netral, Ada Sanksinya

Pemalang – Pendaftaran kontestasi Pilkada Pemalang 2020 sudah berakhir, ada tiga pasang calon yang di usung oleh koalisi partai politik. Paslon Agus Sukoco – Eko Priyono yang di usung PDIP, Golkar, Nasdem; Paslon Iskandar Ali Syahbana – Ahmad Agus Wardana diusung PKB – PKS; serta PPP – Gerindra mengusung Mukti Agung Wibowo – Mansur Hidayat.

Tentunya semua Paslon siap untuk menang, berbagai upaya tentu akan di gunakan untuk menarik simpati warga pemilik hak suara.

Ada hal istimewa yang dikritisi oleh tokoh masyarakat yaitu netralitas aparatur sipil negara (ASN). Secara jelas dan tegas serta rinci netralitas ASN diatur dalam Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang ASN. Selain itu tertuang di Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, Mendagri, BKN, dan Bawaslu RI. Artinya rambu-rambu netralitas ASN ini telah di tetapkan secara legal formal.

Hal ini juga diungkap oleh Budhi Rahardjo, mantan sekda Pemalang, dimana Setiap ASN  dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun, Senin (7/9).

Ini jelas dan clear, jika ada ASN yang  melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilku dalam netralitas Pilkada 2020, maka sanksi morallah yang akan di dapat, baik secara terbuka atau secara tertutup atau sanksi disiplin mulai ringan, sedang, sampai berat. Pengaturan sanksi ini diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010  dalam  Pasal 12 angka 6,7, dan 8 untuk sanksi disiplin sedang, dan Pasal 13 angka 11 dan 12 untuk sanksi disiplin berat.

Tentunya dalam tugas dan fungsi, ASN melaksanakan kebijakan publik, program-program Pemerintah dan Instansi, memberikan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa atau NKRI. Maka ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan dan  dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon/ peserta Pemilu atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

“Pasal 5 ayat (2) huruf e UU ASN  menyebutkan bahwa ASN melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau pejabat yang berwenang sejauh  tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan. Artinya bahwa pegawai ASN itu bisa atau dapat menolak atau tidak melakukan perintah atasan yang menyuruh melakukan suatu perbuatan yang  melanggar kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.” jelasnya.

Baca Juga  Majelis Ulama Indonesia Menuju Khaira Umat

Tentunya penolakan itu memperhatikan norma etika dan perilaku yang berlaku dalam organisasi  dan masyarakat setempat.  Sebagai contoh kasus : Apabila atasan meminta/menyuruh ASN untuk memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu baik  Legislatif, Presiden dan Wakil Presiden, maupun Kepala Daerah atau menyuruh untuk mengerahkan ASN dalam lingkungan kerjanya untuk mengkampayekan salah satu peserta Pemilu, maka sebagai ASN yang memegang teguh netralitas, harusnya menolak atau tidak mengikuti perintah atasan tersebut karena perbuatan tersebut termasuk berpolitik praktis yang tidak sesuai ketentuan kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Negara ini membutuhkan ASN yang kuat dan mandiri dan tidak mudah dipengaruhi oleh pihak manapun atau oleh  siapapun (netral), karena ASN yang  kuat dan mandiri  dari intervensi politk, akan menjadi daya ungkit (leverage)  yang luar biasa dalam peningkatan Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) tahun 2024 yang akan datang.

Komisi ASN tidak akan pernah berhenti mengingatkan dan mengawasi para ASN di seluruh Indonesia, agar tetap menjaga netralitas ASN pada setiap Pemilu. Persoalan netralitas ASN tidak hanya berhenti untuk Pemilu 2019, tapi juga persoalan netralitas ASN akan dihadapkan pada Pilkada serentak tahun 2020 yang akan datang. Untuk itu Komisi ASN meminta agar segenap ASN Indonesia agar fokus  memberikan pelayanan  yang baik dan prima kepada masyarakat  dan mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.  Mengingat  Pilkada serentak Desember 2020, sudah dekat, maka Komisi ASN meminta agar seluruh ASN dapat menyukseskan Pilkada 2020 dan tetap menjaga serta memegang teguh netralitas ASN.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Pemalang, Kordiv. Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Pemalang, Awaludin juga mengemukakan bahwa Bawaslu Kabupaten Pemalang telah menghimbau kepada ASN dan Kepala Desa terkait netralitas.

“Kami telah menghimbau kepada ASN dan Kades lewat Bupati terkait Netralitas sebanyak tiga kali, yaitu sebelum penundaan tahapan, setelah penundaan dan pada saat memasuki tahapan pencalonan, dengan harapan mereka bisa mematuhinya” kata Awaludin.

Hal senada dikemukan oleh ketua Bawaslu Pemalang Hery Setiawan yang mengatakan bahwa Bawaslu menghimbau kepada seluruh ASN di Kabupaten Pemalang untuk bersikap netral, ASN tidak ikut dukung mendukung secara aktif, agar tidak terjadi pelanggaran ASN karena ASN sudah banyak peraturan yang mengaturnya termasuk sanksi-sanksinya. Peran Bawaslu terhadap netralitas ASN disamping melakukan pencegahan, pengawasan juga melakukan penindakan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga  Dansat Satgas TMMD Ke 113 Kodim 0711 Pemalang:  Semangat Selesaikan Seluruh Sasaran TMMD 

“Bawaslu juga menghimbau kepada masyarakat Pemalang untuk berperan aktif melakukan pengawasan dan berani melaporkan jika menemukan adanya ASN yang tidak netral silakan melaporkan ke Pengawas Desa, Pengawas Kecamatan maupun Ke Bawaslu” tegas Heri melalui saluran Whatsapp.

Akan tetapi, Budhi Rahardjo yang kerap disapa BR ini tetap mengkritisi ditingkat Kabupatan/Kota sinergitas BAWASLU dengan Gabungan Penegakan Hukum (GAKUM) harus semakin efektif dan optimal, juga tegas berkeadilan dalam mengawasi seluruh pelanggaran Pilkada dan mampu membuat ASN agar tetap netral.

“Nampaknya akan adil dan berimbang apabila sanksi, hukuman juga diberikan kepada pihak-pihak yang memobilisir ASN. Pada akhirnya sanksi, hukuman tersebut akan dikenakan kepada Calon yang terbukti memobilisir ASN untuk memilihnya, sebagaimana sanksi terhadap praktek politik uang dan sebagainya. Sehingga tidak seperti pisau yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.” katanya.

Lebih lanjut, dia menuturkan selama ini pelanggaran netralitas ASN yang terkena hanya ASN nya saja, tetapi pihak-pihak yang menggerakan, memerintahkan, seperti incumbent yang nyalon kembali atau incumbent yang mendukung calon tertentu (misalnya istrinya, anaknya, anggota partainya) aman-aman saja, sementara ASN tidak berdaya menghadapi ancaman dari atasannya.

Kata dia, “Semua aturan normatif tentang netralitas ASN (mengenai pelanggaran) hanya sampai pada ranah sanksi administratif. Segera Menteri Dalam Negeri, MenPAN RB, BKN, KASN dapat menerbitkan Peraturan Bersama yang mengatur pelanggaran netralitas ASN agar masuk pada katagori pelanggaran pidana Pemilu, sehingga BAWASLU tidak hanya jadi “macan ompong”. Sebab setiap pelanggaran Pemilukada hanya dikembalikan kepada Bupati/Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) sementara justru dialah yang memobilisir, memerintahkan ASN untuk mendukung Calon tertentu. “.

Dari permasalahan tersebut maka tidak ada satupun ASN di Republik ini yang diberikan sanksi berat, sementara pelanggaran netralitasnya sangat signifikan.

Budhi meminta kepada Lembaga Negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan Pengawasan Pemilu yaitu BAWASLU di semua tingkatan, pada Pilkada serentak 2020, tingkatkan efektivitas pengawasan. Bagi Daerah yang diperkirakan Incumbent akan mengerahkan sumber daya ASN, BUMD, KORPRI, PGRI, IDI, IBI, Paguyuban Kepala Desa, Paguyuban Perangkat Desa, PKK, Dharma Wanita dan sebagainya, ikuti dan awasi mereka, ambil foto, rekam audio dan alat bukti lainnya. Incumbent akan menggunakan segala cara seperti rapim, rakor dinas, pembinaan, tilik desa dan sebagainya. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar