oleh

Diduga Mal Administrasi Ijazah SMA Cawabup Eko Priyono

Pemalang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Transparansi Masyarakat Indonesia (Jatramas) melalui ketuanya M. Taufik melayangkan surat ke komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang mengenai laporan informasi hasil investigasi atas dugaan Mal Administrasi Ijazah Calon Wakil Bupati Pemalang Nomor urut 1 atas Nama Eko Priyono, Senin (30/11).

Ketua LSM Jatramas yang berkantor sekretariat di JI. DI Panjaitan No. 18 Paduraksa, Pemalang, didasari atas Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas No. seri ljazah / STTB 01 OC oh 0691210 atas nama Eko Priono yang diterbitkan oleh SMA Negeri 52 Jakarta, tertanggal 26 Mei 1987, serta Surat Keterangan Nomor : 217/1. 851.6 tentang kesalahan Penulisan Nama dalam ijazah yaitu; EKO PRIONO menjadi EKO PRIYONO yang diterbitkan oleh SMA Negeri 52 Jakarta tertanggal 14 September 2020, mengungkap hasil investigasi yang dilakukan olehnya.

Didepan awak media, Taufik mengungkap pada tanggal 16 Nopember 2020 dia dan timnya berangkat ke Jakarta untuk melakukan penelusuran/investigasi berdasarkan adanya informasi masyarakat terkait terbitnya legalisasi ljazah/ STTB atas nama EKO PRIONO (Calon Wakil Bupati Pemalang) Nomor Urut 1 dari koalisi Partai Pengusung PDIP, P. Golkar, dan
P. Nasdem yang dikeluarkan oleh SMAN 52 Cilincing Jakarta Utara.

Bersama tim Taufik mendatangi sekolah SMA 52 Jakarta untuk minta klarifikasi kepada Kepala Sekolah, namun di SMA yang bersangkutan pihak sekolah menyampaikan bahwa hal tersebut seolah-olah sudah sesuai prosedur atas Penerbitan Ijazah dan keterangan ganti nama dan terkesan menutup nutupi hal-hal yang ganjil
dari terbitnya ijazah atas nama Eko Priono. Karena faktanya sesuai pada keterangan ljazah Eko Priono adalah lulusan Sekolah Menengah Umum tingkat Atas Swasta Remaja di Koja, Jakarta Utara dengan nomor Induk sesuai di Ijazah 3522, artinya bukan sekolah Reguler lulusan dari SMA Negeri 52 Jakarta yang semestinya. Sehingga agar ijazah tersebut dinyatakan sah dan berlaku harus memuat tanda tangan dan legalisasi Register dari Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.

Dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Eko Priyono

Atas dasar keterangan dari Pihak SMA 52 tersebut, maka Tim Jatramas mendatangi instansi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara ketemu dengan Kepala Suku Dinas yang bernama Abd. Rachem. Dalam klarifikasi meminta keterangan telah dijelaskan beberapa hal mengenai perihal legalisasi yang termuat di dalam Surat Keterangan Kesalahan Penulisan ljazah/STTB Nomor 217/1.851.6 yang memuat stempel dan Regestrasi dari Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dengan keterangan sebagai 217/1.851.6 yang memuat stempel dan Regestrasi dari Suku Dinas.

Baca Juga  Kepedulian Bupati Pemalang Terhadap Warganya

Dalam keterangan yang didapat tim Jatramas bahwa stempel yang digunakan untuk legalisasi pada surat keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB Nomor 217/1.851.6 tertanggal 14 September 2020 diketahui dan diakui bahwa Cap stempel tersebut bukan milik suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dikarenakan setelah dicek fisik bersama, terdapat perbedaan ukuran antara stempel yang asli yang dimiliki oleh suku Dinas dengan stempel legaliris yang dibubuhkan di foto copy ijazah Eko Priyono.

Hasil cek bersama antara tim Jatramas dengan kepala suku dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara bahwa cap stempel milik suku dinas berdiameter ukuran 3.5 cm sedangkan stempel yang untuk legalisasi surat keterangan Kesalahan Penulisan ljazah/STTB Nomor 217/1.851.6 tertanggal 14 September 2020 berukuran 3 cm.

Regulasi pada legalisasi ljazah atau Surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah harus melalui Kasi dengan Paraf persetujuan dan menunjukan aslinya dan didaftar melalui buku induk Dinas, kenyataannya di suku dinas setelah di Cek pada buku Induk tidak ada penomeran atas nama pendaftaran legalisasi ljazah / surat
keterangan kesalahan Penulisan ljazah/STTB atas nama Eko Priono / Eko Priyono.

Menurut Keterangan Kasi yang mengurusi surat — surat masuk dan pegawai yang memegang Arsip yang dinyatakan didepan Kepala Suku Dinas Pendidikan wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, diperoleh keterangan bahwa Kasi yang bersangkutan tidak pernah membubuhi parafisasi dan membubuhi cap stempel Dinas serta memberi Nomor Agenda pada legalisasi foto copy Surat keterangan dari SMAN 52 Cilincing Jakarta Utara tersebut, sebab saudara Eko Priono tidak dapat menunjukan surat yang asli. Terbitnya nomor agenda legalisasi 005/1.851 tanggal 14 September 2020 dalam cacatan buku agenda suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara dinyatakan tidak ada. Sehingga diduga terdapat rekayasa yang dilakukan Oleh saudara Eko Priono dengan membuat nomor agenda sendiri yang terbukti salah, seharusnya nomor agenda pada bulan September 2020 sudah pada angka diatas 200 tetapi nomor agenda yang dibubuhkan adalah 005, cap stempel Dinas diduga juga palsu sebab banyak ditemukannya huruf dan bentuknya juga berbeda.

Ketua Jatramas M. Taufilk bersama tim setelah melaporkan dugaan mal administrasi Paslon nomor urut 1, Cawabup Eko Priyono ke KPU Kabupaten Pemalang
Dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Eko Priyono

Bahwa fakta ditemukan pula berdasarkan keterangan Pihak Suku Dinas Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara, SMA N 52 Jakarta baru berdiri pada tahun 1985 dan nomor induk Ijazah lulusan pada tahun itu adalah 051 namun kemudian yang menjadi keganjilan Ijazah Eko Priono yang lulus Tahun 1987 dua tahun setelah SMA tersebut berdiri sudah mencapai nomor induk 3522. Apakah dalam kurun waktu 2 (dua) Tahun setelah SMA tersebut berdiri yaitu tahun 1987 kelulusan Eko Priono SMA 52 menerbitkan Ijazah Sejumlah 3470 Siswa.

Baca Juga  Mansur Hidayat : SMK Harus Perperan dalam Pembangunan Desa

“Menurut kami SMA yang baru berdiri 2 tahun tidak logis menerbitkan Ijazah sejumlah kelulusan 3470 siswa???!!!” jelas Taufik.

Dari hasil penelusuran dan temuan investigasi yang dilakukan, Jatramas melalui ketuanya M. Taufilk meminta KPU Kabupaten Pemalang sebagai lembaga Penyelengara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020 yang telah menetapkan saudara Eko Priyono sebagai calon Wakil Bupati Pemalang berpasangan dengan Calon Bupati Agus Sukoco sesuai surat Keputusan Nomor : 375/PL.02.3-Kpt/3327KPU-Kab/1X/2020 tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang yang memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Tahun 2020 harus segara di lakukan peninjauan kembali.

“Dengan harapan terhadap laporan yang kami sampaikan agar KPU Kabupaten Pemalang dapat melakukan tindakan penyelidikan atas fakta-fakta yang kami dapatkan. Sebagai kesimpulan atas uraian fakta yang kami sampaikan diatas maka kami berpendapat sebagai berikut Bahwa Eko Priyono diduga telah melakukan kegiatan Mal Administrasi. Kelengkapan Administrasi saudara Eko Priyono sebagai Calon Wakil Bupati di KPU Pemalang menjadi tidak syah.” kata Taufik.

Selain ke KPU Kabupaten Pemalang, Jatramas juga akan melaporkan dugaan tindak pidana Kejahatan Pemalsuan ke pihak berwajib.

Tanggapan KPU
Menanggapi laporan LSM Jatramas mengenai dugaan mal administrasi tersebut, ketua KPU Kabupaten Pemalang Mustagfirin mengungkapkan bahwa KPU prinsipnya sudah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan peraturan yang ada.

“KPU prinsipnya sudah melaksanakan semua tahapan sesuai dengan peraturan yang ada. Termasuk tahapan pencalonan itu kita sudah laksanakan, prinsip nya adalah kita selaku pelaksana sudah melakukan semua tahapan tersebut sesuai dengan norma norma dan aturan yang ada.” jelas ketua KPU Kabupaten Pemalang.

Lebih lanjut Mustagfirin menjelaskan bahwa KPU telah melaksanakan verifikasi faktual berhadapan semua administrasi pasangan calon.

“Hasil Pleno pada waktu lalu, semua pasangan calon secara administratif sudah memenuhi syarat. Sehingga pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon.” jelasnya. (RedG/SWE)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar

1 komentar