oleh

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Cawabup Pemalang, Dilandasi Surat Kehilangan Dari Polsek Taman

Pemalang – Jaringan Transparansi Masyarakat (Jatramas) melakukan audiensi dengan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pemalang, terkait dengan terbitnya Surat keterangan Kesalahan Penulisan ljazah/STTB Nomor: 421.2/694.I/Dindikbud tertanggal 10 Maret 2020 dari atas Nama EKO PRIONO Menjadi EKO PRIYONO yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Kamis (3/12).

Selain itu, juga disinggung surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dindikbud Kabupaten Pemalang.

“Seperti surat yang telah kami sampaikan ke dindikbud, kami ingin mengetahui atas dasar apa dindikbud mengeluarkan surat keterangan perubahan nama Eko Priono menjadi Eko Priyono?” tanya ketua Jatramas, M. Taufik.

Dalam audiensi tersebut, kepala dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Pemalang Mualip didampingi oleh sekretaris dinas, Danang, Kabid. Dikdas, Ani Khasanah, Kasubag.TU, Didit, Kasi.PAUD, Indra, dan Kasi. SMP.

Dalam kesempatan tersebut, Mualip mengutarakan di bulan Pebruari (2020) ada seorang pemohon yang membawa berkas surat kehilangan dari kepolisian sektor Taman, yang hilang KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, surat keterangan STTB rusak dari SD Temuireng dan buku induk SD Temuireng.

“Dan seterusnya, pada tanggal 25 Pebruari kami bergerak cepat, kami buat tim” jelas mualip.

Dindikbud melakukan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen pendukung, mencari jejak informasi serta mengumpulkan data satuan pendidikan, melakukan wawancara dengan saksi, membuat telaah dan kesimpulan.

“Mengenai pertanyaan atas dasar apa kami mengeluarkan surat keterangan perubahan nama karena kesalahan penulisan nama saudara EP menjadi EPY, atas dasar permintaan dari EPY sendiri, karena EPY mengaku ijasahnya hilang,” Terang Mualip sambil meminta maaf karena dirinya tidak bisa menyebutkan nama lengkap EPY karena ini permintaan si pemohon surat keterangan tersebut.

Baca Juga  Sambang Rembuk Kamtibmas Di Kecamatan Taman 

Mualip menekan bahwa pihaknya bekerja secara profesional, tidak ada tekanan dari pihak manapun, termasuk dalam mengeluarkan surat keterangan yang dimaksud.

“Kami lakukan sesuai Permendikbud. Nomor 29 tahun 2014, yang intinya menyebutkan kepala dindikbud boleh menandatangani dan mengeluarkan surat keterangan didasari dengan data yang ada, jadi sekali lagi kami tegaskan, kami bekerja melayani masyarakat secara profesional sesuai regulasi yang ada bukan karena tekanan,” tandas Mualip.

Ketika diwawancara seusai Audiensi, pihak Jatramas mengatakan bahwa dengan pertemuan ini persoalan “Suket” untuk Cawabup. “EP” sudah selesai.

“Dengan keterangan yang telah disampaikan oleh kepala dindikbud tadi dalam audiensi, maka kami anggap permasalahan yang berkaitan dengan surat keterangan(suket) perubahan kesalahan nama Eko Piono menjadi Eko Priyono, kami anggap sudah jelas dan selesai,” Pungkas Taufik. (RedG/SWE)

Komentar

Tinggalkan Komentar