oleh

Ingat! Besok DKI Jakarta Mulai Berlakukan PPKM

Jakarta – Mulai besok, Senin (11/1/2021), wilayah DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM hingga tanggal 25 Januari mendatang. Kebijakan ini diberlakukan untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, termasuk DKI Jakarta.

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub)  Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.

Dalam dua peraturan tersebut, Pemrov DKI tidak hanya mengatur pembatasan transportasi umum saja, tapi juga untuk para kendaraan pribadi. Mulai dari mobil pribadi hingga sepeda motor.

Adapun sejumlah ketentuan yang harus diikut pengendara mobil pribadi dan sepeda motor selama masa PPKM tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan;
  3. Menggunakan masker di dalam kendaraan;
  4. Membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan; dan
  5. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Sementara kewajiban pengguna sepeda motor pribadi sebagai berikut:

  1. Digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
  2. Melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan,
  3. Menggunakan masker dan sarung tangan; dan
  4. Tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa keputusan kembali memperketat PSBB disebabkan oleh situasi Covid-19 di Jakarta yang dalam beberapa waktu terakhir cenderung mengkhawatirkan.

“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” ujar Anies seperti dikutip dari akun YouTobe Pemrov DKI Jakarta, Sabtu (9/1/2021). (RedG/Ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar