oleh

Ribuan E KTP di Kabupaten Wonogiri Dimusnahkan, Ini Penjelasannya

Wonogiri-Kanit Binmas Polsek Jatipurno Bripka Fajar Adi Pamungkas mewakili Kapolsek Jatipurno Iptu Edi Hanranta menjadi salah satu tamu undangan dalam pemusnahan ratusan Kartu Tanda Penduduk Elektonik (E KTP) yang ditarik dengan penyebab rusak antara lain,pindah alamat/tempat dan ganti KTP dengan jumlah 950 keping di halaman Kantor Kecamatan Jatipurno yang rusak, Rabu (19/12/2018).

Kegiatan Pemusnahan di pimpin langsung Camat Jatipurno, Drs. Suradi dan di hadiri pula Sekcam Kecamatan Jatipurno, Widodo, Anggota Jaga Polsek Jatipurno Brigadir Akhmad Mursito,Anggota Koramil Serda Maryono,Kasi Pelayanan Kecamatan Jatipurno Dwi Susilowati serta pegawai kecamatan yang lainnya.

Pemusnahan E-KTP dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong sampah. KTP yang dibakar merupakan KTP yang ditarik karena perubahan data, rusak ,pindah alamat/tempat dan ganti KTP

“Sebanyak 950 KTP yang tidak digunakan lagi, dimusnahkan dengan cara di bakar di halaman Kantor Kecamatan ,” ucap Camat Jatipurno Suradi.

Terpisah Kapolres AKBP Uri Nartanti Istiwidayati melalui Kasubag Humas Polres Wonogiri Kompol Hariyanto menjelaskan selain 950 keping E-KTP yang Invalid di Kecamatan Jatipurno, kecamatan lain yang turut juga memusnahkan pada hari ini antaranya Slogohimo 1.694 Keping, Ngadirojo 3.469 keping, Jatiroto 1.216 keping, Baturetno 1.565 keping,Tirtomoyo 772 keping, Eromoko 475 keping, Nguntoronadi 449 keping, Paranggupito 354 keping, dan Purwantoro 1.300 keping, dalam kegiatan pembakaran ini di masing masing kecamatan di hadiri Forkompincam setempat dan selesainya dibuatkan Berita Acara Pembakaran.

“Agar pemusnahan ini menjadi langkah menjadikan administrasi kependudukan di Kabupaten Wonogiri bisa tertata dengan baik, dengan pemusnahan ini supaya tidak ada lagi yang ganda, hingga dipolitisasi, apalagi ini tahun tahun politik,” terangnya.

Dia menambahkan pemusnahan E-KTP dengan cara dibakar ini berdasarkan imbauan Kementerian Dalam Negeri dengan surat edaran mengenai tata cara pemusnahan E-KTP yang rusak. Dalam surat edaran Nomor 470.13/11176/SJ. (RedG)

Komentar

Tinggalkan Komentar