oleh

Pemberlaku Nomor Lambung pada Kendaraan Angkutan Batubara

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Jambi serta stakeholder terkait dan pemangku kepentingan jalan Provinsi Jambi menerapkan Pemberlakuan nomor lambung pada kendaraan angkutan batubara, Jum’at (20/5/22).

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bersama Kadishub Provinsi Jambi, Wadir Lantas AKBP Moh Lutfi serta Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jambi AKBP Bambang Purwanto turun langsung melakukan razia kepada angkutan batubara yang melintas.

Sebelum dilakukan penertiban nomor lambung, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyampaikan sosialisasi terhadap para sopir di terminal angkutan barang Kota Jambi.

Ditegaskan Kombes Pol Dhafi penertiban nomor lambung dan kendaraan angkutan batubara di luar Jambi.

” Kita berikan waktu 3×24 jam bagi yang belum dibuat nomor lambung serta membuat pernyataan dalam 30 hari sudah memutasikan kendaraan ke Jambi, ” tegasnya.

Tidak hanya itu saja, kita juga melakukan penindakan tilang kepada para sopir truk batubara yang mengemudi tidak memiliki SIM B Umum.

” Tujuannya agar tidak ada sopir tembak bagi pengemudi angkutan batubara, serta angkutan batubara bisa tertib, ” sambungnya.

Kita akan tetap melakukan penindakan jika dalam tiga hari ini masih ditemukan angkutan batubara yang belum memasang nomor lambung, tutup Kombes Pol Dhafi. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar