oleh

Pelaku Pencabulan Anak Dibekuk Tim Opsnal Polsek Merlung Polres Tanjabbar

Tanjabar – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) melalui Polsek Merlung, berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, sebut saja Mawar (11), Minggu (07/2/2021).

Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersangka pelaku tersebut. Menurutnya, pelaku adalah Johander (35) yang beralamat di Basscam perumahan perkebunan Suzana Km 72 Desa Dusun Mudo Kecamatan Muara Papalik Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.

Terkait kronologis kejadiannya, AKBP Guntur Saputro SIK menyebutkan, bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari adanya laporan saksi Joni, korban dimasukan ke dalam rumah Sinaga oleh Sinaga. “Setelah pelapor mendapat informasi, istri pelapor menanyakan kepada anaknya (korban) dan anaknya mengaku bahwa kemaluan korban dimasuki oleh kemaluan pelaku,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan korban, menurut Guntur, korban dicabuli oleh pelaku sebanyak dua kali di rumah pelaku. “Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, adalah celana dalam warna putih, baju warna merah dan celana warna merah,” tambah Guntur.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tanjabbar, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto (jo) Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No: 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelanggaran terhadap pasal-pasal pidana tersebut, ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, dan denda Rp 300 juta.

Sebenarnya, ada sanksi hukum baru yang bisa diterapkan kepada tersangka pelaku, yaitu seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 70 Tahun 2020, yaitu dikebiri kimia. Peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, dibuat untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar