oleh

Pelaku Curanmor Dibekuk TIM Rajawali dan Sat Reskrim Polres Muaro Jambi

Muaro Jambi – Pencuri motor (curanmor) yang meresahkan warga, akhir berhasil dibekuk Tim Rajawali dan Satreskrim Muaro Jambi, pada Ahad (7/2/2021). Mereka adalah Reza Fahlevi (24) warga Lorong Pesantren RT.26 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi dan Andi Saputra (31) warga Dusun Dano Rayo RT.03 Desa Danau Kedap Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto SIK melalui Kasubag Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi menyebutkan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan korban Masmuam warga RT.01 Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi pada 06 November 2020 lalu.

Kronologinya, seperti dituturkan Amradi, saat itu korban bersama isterinya, Siti Maemunah berboncengan dari rumah menuju kebun di Lorong Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi. Sesampainya di kebun, sepeda motor merek Honda Vario itu langsung diparkir di depan pondok kebun. Lalainya, kunci kontak motor tersebut masih menggantung di kontak stater. “Sementara Siti Maemunah bersama suaminya melanjutkan kegiatan bercocok tanam di lahan kebun kacang panjang,” ungkapnya.

Korban, menurut  Amradi, baru menyadari bila sepeda motor Honda Vario warna putihnya hilang, sekitar pkl.10.00 WIB, saat korban dan isterinya nistirahat di pondok kebun tersebut. Kejadian tersebut, berlangsung pada 6 November tahun lalu. Ketika itu pula, korban dan isterinya Siti Maemunah melaporkan kehilangan motornya ke Polres Muaro Jambi.

Atas laporan itulah, Tim Rajawali dan Satreskrim Polres Muaro Jambi melakukan penyelidikan dan melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka pelaku pencurinya. “Akhirnya, Polisi berhasil menangkap pelaku Reza Fahlevi sedang berada di warung Desa Kasang Pudak, Kumpeh Ulu, tanpa perlawanan,” sambung Amradi.

Tersangka pelaku Reza langsung dibawa Tim Opsnal Polres Muaro Jambi untuk diinterograsi. “Hasilnya, tersangka mengaku bahwasa sepeda motor hasil curian tersebut digadaikan kepada Andi Saputra dengan nilai sebesar Rp.2.500.000.- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dengan tempo 1 bulan, namun tersangka pelaku tidak menebusnya kembali,” tuturnya.

Baca Juga  Bersama Brimob Polda Jambi, Independent Influencer Kerinci dan SMPN 2 Sungai Penuh Bagikan Sembako ke Warga Terdampak Banjir

Atas kasus pencurian tersebut, polisi menyita barang bukti yang berada di tangan Andi Saputra. “Motor itu sudah diubah warnanya, semula warna putih menjadi hitam dengan plat nomor diganti,” kata Amradi pula.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar