oleh

Ditinggal Pergi, Rumah Disikat Pencuri

Jambi – Tim Reskrim Polsek Jelutung berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong, tepatnya di Kelurahan Cempaka putih, Kecamatan Jelutung.

Kapolsek Jelutung IPTU Al Imron menjelaskan pada hari sabtu tanggal 07 Mei 2022 lalu sekira pukul 09.00 WIB. Korban baru pulang dari Batam, sesampai dirumah korban tidak bisa masuk kerumah karena pintu terkunci dari dalam.

“Karena pintu ngak bisa di buka, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke polsek Jelutung dan pada saat pintu bisa di buka ternyata rumah dalam keadaan berantakan dan telah terjadi pencurian,” kata Kapolsek, Senin (9/5/2022).

Atas kejadian pencurian tersebut Korban mengalami kerugian, seperti 1 Unit TV 32 inc Merk LG, 2 Buah Kipas angin dinding merk panasonic, 2 buah tabung gas 12 Kg. 2 Buah aki mobil, 1 buah STNK R4, 1 Buah KIR, 1 Set Mesin cuci merk CLEAN METIC, 1 unit vakum, 1 buah tape compo merk sony, 2 buah blender, 1 unit rice cooker, 1 buah alat piejet reflesi, 1 box wife, 1 kunci duplikat, 1 set Play station.

Kemudian 1 set VCD compac disc merk Pioneer, 2 unit pemanggang roti, 1 buah kuali, 1 buah panci, 1 set pembersih lantai1 bauh tas warna biru, 1 buah teropong, 1 buah risever parabola.

“Kalau dirupiahkan korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta,” katanya.

Setelah itu, tim melakukan penyelidikan terkait pencurian rumah kosong tersebut. Al hasil tim berhasil mengamankan kedua pelaku yang tidak jauh dari rumah korban.

“Kedua pelaku melakukan pencurian ini bukan hanya sekali. Namun berkali kali dirumah yang sama, kayak dianggap rumah sendiri,” katanya.

Kedua pelaku bernama Budi Heriyanto dan Budi keduanya merupakan warga Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

Lanjut Kapolsek, ada beberapa barang hasil curian yang berhasil dijualnya seperti TV, dan vaccum cleaner, saat ini tim sedang mencari keberadaan barang tersebut.

Baca Juga  Sat Binmas Polres Merangin, Perpustakaan Keliling Kepemukiman Suku Anak Dalam

Dari pengakuan Pelaku, dari hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk membeli Narkoba “Hasil penjualannya barang curian ini untuk beli Narkoba,” tutupnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku di jelat pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke – 3, 5KUH Pidana dengan Ancaman 7 Tahun kurungan penjara. (RedG/Irwansyah)

Komentar

Tinggalkan Komentar