TEBO – Pasca terjadi keributan antara pemuda Desa Olak Kemang dengan Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, pada minggu (08/05/2022) lalu akhirnya damai. Kedua belah pihak telah sepakat menandatangani surat perjanjian untuk tetap menjaga situs tetap aman dan kondusif.
Yang mana dalam surat pernyataan yang telah disepakati bersama tersebut yakni, Kedua Desa yaitu Desa Olak Kemang dan Desa Tanah Garo akan tetap menjaga situasi yang kondusif. Kedua Desa yaitu Desa Olak Kemang dan Desa Tanah Garo tidak akan saling dendam di kemudian hari.
Selanjutnya, Kedua Desa yaitu Desa Olak Kemang dan Desa Tanah Garo akan menyelesaikan permasalahan dengan kekeluargaan dan Apabila di kemudian hari ada yang melanggar pernyataan ini, maka akan diproses secara hukum yang berlaku.
Surat pernyataan tersebut langsung disaksikan oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega,M.P,Si,.P.Si., Wakapolres Tebo Kompol Yudha Lasmana, Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Kasat Intelkam Polres Tebo AKP Dastu Gustiawan, Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Irvan Pane.
Selanjutnya ada Danramil Sungai Bengkal Kapten Inf Zulkarnaini, Kapolsek Muara Tabir IPTU Irbarudin, Camat Muara Tabir Mualim, Kanit Tipidter Polres Tebo IPTU Rabiul Fifin Ritonga, Kanit Kamneg Polres Tebo AIPDA P.Sinaga, Kanit Intelkam Polsek Muara Tabir Anton AW.
Kades Olak Kemang M.Zen, Sekdes Olak Kemang M. Ridho, Kades Tanah Garo an Surya, Sekdes Tanah Garo an Hasan, Babinsa Tanah Garo Kopda Afrizal, Babinsa Olak Kemang Serma Efekno, Tomas Olak Kemang M. Yatub, Sutaryo (Orang Tua Pelaku) a.n Amri, Syargawi (Orang Tua Korban) a.n Khusairi.
Sementara, Kapolres Tebo saat memimpin mediasi, mengatakan bahwa pihak kepolisian selama beberapa hari ini telah bekerja dengan melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pelaku maupun korban. Dirinya meminta agar perselisihan segera diselesaikan dan tidak terulangi kembali.
“mari kita bersama-sama menciptakan kondisi yang kondusif baik di Desa Olak Kemang dan Desa Tanah Garo. Apabila ada keributan kembali, Polres Tebo akan segera mengambil langkah-langkah sesuai dengan aturan hukum,” tegas Kapolres. Pada selasa (10/05/2022).
Kapolres menambahkan, bahwa dalam menangani perkara ini pihak kepolisian tidak memihak ke manapun karena sifatnya netral. Dan apabila ada kejadian tindak pidana, agar di serahkan ke Pihak kepolisian jangan melakukan perbuatan lain yang memperkeruh suasana.
“dan saya juga sudah perintahkan Kasat Reskrim untuk menarik semua Laporan Polisi atau berkas di Polsek Muara Tabir yang melibatkan Warga Desa Olak Kemang dan DesaTanah Garo,” jelasnya. (RedG/*)