oleh

Enam Raperda Disampaikan Pemkab Pemalang

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, HM. Agus Sukoco Hadinagoro, diikuti oleh Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Sekda Kabupaten Pemalang beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lngkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Keenam Raperda tersebut mengenai Penanggulangan Pelacuran, Pencegahan dan Penanggalan Bahaya Kebakaran, Izin Usaha industri, Perusahaan Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro Badan Kridit Desa, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang serta Penyertaan Modal.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan, dinamika pemerintahan saat ini, yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi dan perkembangan regulasi.

Dikatakannya bahwa teknologi diperlukan untuk kian memudahkan masyarakat Pemalang dalam mengakses pelayanan publik dan regulasi juga dibutuhkan sebagai payung hukum yang menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan.

“Selain perkembangan teknologi, kita juga dihadapkan pada permasalahan krusial terkait dengan semakin maraknya tindakan asusila. Hal itulah yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Pemalang mengajukan enam Raperda pada Tahap I”, tuturnya.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang dalam rangka penyampaian Raperda Kabupaten Pemalang Tahun 2019 yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, HM. Agus Sukoco Hadinagoro, diikuti oleh Wakil Ketua dan segenap anggota DPRD Kabupaten Pemalang, Sekda Kabupaten Pemalang beserta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lngkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. (RedG sumber Kominfopml).

Komentar

Tinggalkan Komentar