oleh

Buang Sampah Sembarangan, Jebed akan Buat TPS Permanen

Pemalang– Tersebar poster-poster di kawasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS), tetapi masih banyak masyarakat yang kurang sadar terkait arti poster tersebut.

Untuk diketahui, kata-kata yang sering digunakan dalam poster seperti ‘Buanglah Sampah Pada Tempatnya’, kata-kata seperti itu seringkali diabaikan oleh masyarakat.

Dalam permasalah itu, Pemerintah Desa Jebed, Pemalang, Jawa Tengah akan menindaklanjuti atas keluhan tumpukan sampah yang menumpuk. Bahkan, setiap hari makin bertambah volume sampah yang berserakan.

Informasi yang dihimpun, pembuangan sampah yang sembarangan tersebut tidak hanya warga Desa Jebed saja melainkan warga luar Desa Jebed juga ikut membuang sampah pada tempat itu.

Saat ditanyai wartawan gnews.id, salah satu warga Desa Jebed yang tidak mau disebut namanya, ia mengatakan masalah letak pembuangan sampah di pinggir jalan umum, solusi yang tepat adalah pemerintah desa mengadakan musyawarah yang mufakat dengan menggandeng beberapa elemen di masyarakat.

“Kali ini upaya yang harus dilakukan pemerintah desa yaitu dengan mengadakan musyawarah untuk mufakat dari beberapa unsur dan elemen masyarakat, “kata salah satu warga, Selasa (9/2/2021).

Salah satu warga Jebed melanjutkan, putusan dalam musyawarah itu harus melibatkan masyarakat yang menyepakati untuk pembuatan tempat pembuangan sampah /TPS untuk masyarakat.

“Sangatlah penting bila pengelolaan sampah dikoordinir sedemikian rupa. Sehingga masyarakat tidak asal-asalan membuang sampah dipinggir jalan atau disungai yang berpotentensi mengakibatkan banjir, “imbuh dia.

Solusi dari permasalahan tersebut, lanjut salah satu warga, dari sini perlu pengelolaan sampah yang serius. Kabar dari pemerintah desa akan membuat bak sampah atau TPS dan rencana kedepan mengetahui alur dari pengelolan sampah. Dimulai dari pengelolaan sampah dari kantor, rumah tangga, tempat publik, dan lain-lain. Dari situ, TPS akan berkahir ke TPA.

Baca Juga  Polres Muarojambi Berdayakan Nelayan dan Warga Jaga Kanal

Untuk diketahui, Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah, beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan menteri pekerjaan umum yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Adapun rencana pembuatan di lokasi baru untuk membuat TPS. Lokasi tanah bantaran wilayah PSDA, ” ungkap Tuty haryati, Kepala Desa Jebed Utara, saat ditemui awak media.

Lebih lanjut, Tuty dalam permasalahan tersebut masih menunggu jawaban dari dinas terkait. Mulai dari surat perizinan tentang pembuatan bangunan untuk TPS.

“Sudah dilayangkan mas, kami menunggu jawaban dari dinas terkait pembangunan TPS di PSDA Provinsi ,”imbuhnya. (RedG, Rokhim)

Komentar

Tinggalkan Komentar