oleh

5 Pemuda Cabuli Remaja Secara Bergilir, Polda Jateng Berhasil Meringkus 5 Orang dan 1 Orang DPO

Semarang– Direktorat Reskrim Umum (Ditresrekrimum) Polda Jawa Tengah menangkap 5 pelaku pencabulan terhadap seorang pelajar, satu orang masih diburu oleh polisi.

Korban berinisial SAW pelajar (15) sedangkan kelima terduga pelaku berinisial T (23) RD (26) S (19) TM (29) dan AM (28) hingga saat ini polisi masih memburu 1 pelaku lain bernama Rd (26).

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan pelaku melakukan aksi cabulnya dengan cara memberikan minuman keras (congyang) kepada korban, hingga terjadi persetubuhan dan pencabulan.

“Modus operandi yang dilakukan adalah pelaku utama inisial T sebagai pacar korban selama kurang lebih 2 sampai 3 bulan. Lalu kemudian, mereka sering kumpul minum- minuman keras mengajak teman-teman yang lain, korban itu mabuk dan dibiarkan oleh sang pacar dan dikerjain sama teman-teman yang lain. Dari sore hari sampai subuh, “kata Kombes Pol Iskandae F Sutisna saat konfrensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Kamis (26-11-2020)

“TKP nya tidak di satu tempat saja, ada di rumah kosong kemudian di teras Madrasah dan di Kebun perumahan Kaliwungu, ” lanjut Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

Dihapan petugas, T mengaku mengetahui pacarnya dicabuli oleh teman-temannya, T memilih tidur.

“Diangkat berdua sama temanku yang D dan DPO. Waktu itu tahu, setelah itu saya tidur mabuk berat, “kata pelaku T.

Ditangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa Akta kelahiran dan KK korban, pakaian korban dan pakaian pelaku telah diamankan guna pembuktian di pengadilan.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal Persetubuhan terhadap anak dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 76EJo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliyar rupiah). (RedG/Dicky Tifani Badi)

Komentar

Tinggalkan Komentar