oleh

Dipasang Satpol-PP Bangka Tengah, Penambang Merbuk Tak Bergeming

Bangka Tengah — Satpol-PP Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan pemasangan spanduk himbauan peringatan terhadap para penambang yang beraktifitas di lokasi Merbuk, Pungguk dan Kenari.

Pemasangan spanduk himbauan peringatan itu dilakukan karena masih banyaknya oknum masyarakat yang beraktifitas melakukan penambahan timah di kawasan eks PT Koba tin tersebut.

Menurut Kasi Penyidik dari Satpol-PP Kabupaten Bangka Tengah Sapril Herlambang mengatakan pihaknya melakukan pemasangan spanduk himbauan agar aktifitas penambangan timah di lokasi Merbuk dan sekitarnya berhenti.

“Ini adalah instruksi dari pimpinan dan kami hanya menjalankan tugas guna untuk memberikan himbauan agar para pelaku penambangan timah menghentikan seluruh aktifitas mereka,” terangnya

“Kami berharap dengan adanya himbauan peringatan ini segala aktifitas penambangan timah ilegal di wilayah Merbuk, Pungguk dan Kenari berhenti total,” lanjutnya

Pemasangan spanduk himbauan dan peringatan tersebut dilakukan Satpol-PP Bateng didampingi Kanit Intel Polsek Koba, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Berok.

Diketahui di spanduk tertera dengan jelas sanksi kepada para penambang timah ilegal jika masih beroperasi di wilayah Merbuk dan sekitarnya.

Dimana sanksinya adalah pidana dan administrasi sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah No 46 Tahun 2011.

Terpisah warga Kecamatan Koba, Jaya menyampaikan apa yang dilakukan Satpol-PP Bateng bersama pihak Polsek dan Babinsa sudah tepat namun jangan sampai berhenti disitu saja.

“Pemasangan spanduk himbauan dan peringatan sudah tepat dilakukan namun jangan sampai berhenti disitu saja perlu adanya realisasi penegakan Perda agar memberikan efek jera,” tuturnya.

“Jika hanya sebatas himbauan dan peringatan itu sudah terlalu sering dilakukan namun hasilnya nihil tetap saja para penambang timah membandel karena tidak tegasnya penegakan hukum yang membuat mereka takut,” lanjutnya.

Baca Juga  Sambut HUT Kodam II Sriwijaya ke 78 dan Antisipasi Bencana Banjir, Dandim 0419 Pimpin Penanaman Pohon

Ia berharap bukan hanya sekedar himbauan dan peringatan saja namun sanksi tegas harus diterapkan agar tidak ada lagi yang berani melakukan aktivitas  penambangan. (RedG/ *)

Komentar

Tinggalkan Komentar