Wonogiri- Bertempat di ruang pertemuan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa Sendang, Fasilitator Lokal (Faslok) Desa Sendang menyelenggarakan uji publik pencermatan hasil musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) data kemiskinan, Senin (20/1/2020). Pelaksanaan uji publik versi faslok yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dihadiri 5 orang Faslok dengan disaksikan oleh pendamping PKH, Toto Hasdianto dan 2 perangkat desa.
Usai musrenbang data kemiskinan pada 2 Januari 2020 lalu dan telah melalui masa sanggah tujuh hari setelahnya, Faslok melakukan tahapan uji publik versi internal Faslok.
Menurut ketua faslok Desa Sendang, Agung Susanto, proses pencermatan oleh Faslok tidak akan mempengaruhi data hasil musrenbang.
“Hasil uji publik internal Faslok ini diharapkan dapat memberikan hasil akhir lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Dan hari ini kita juga mengundang pendamping PKH Dinas Sosial untuk melihat bahwa kita benar-benar transparan,†jelas Agung Susanto saat membuka uji publik bersama faslok di ruang pertemuan PPID Sendang, Senin (20/1).
Pendamping PKH, Toto Hasdianto saat dimintai tanggapan terkait proses pendataan kemiskinan di Sendang mengatakan bahwa seluruh tahapan sudah mengutamakan prinsip transparansi dan partisipatif.
“Bahkan hari ini pun kami diundang untuk menyaksikan prosesnya, tidak ada manipulasi data,†jelas Toto Hasdianto.
Dalam uji publik data kemiskinan versi faslok ini mengambil sumber data PBDT (Pembaharuan Basis Data Terpadu) semester kedua Tahun 2019 yang sudah melalui uji publik tingkat RW dan musrenbang data tingkat desa sebagai forum tertinggi. Dari jumlah 200 KK miskin yang masih layak saat musrenbang data ternyata setelah dikoreksi tinggal 189 KK yang masih layak sebagai KK Miskin. Ada 11 KK yang dianggap sudah tidak layak sebagai KK miskin yakni 3 KK dari Dusun Kedungareng, 2 KK dari Dusun Sendang, 2 KK dari Dusun Godean, 1 KK dari Dusun Bendorejo, 2 KK dari Dusun Jajar, dan 1 KK dari Dusun Selopukang. Dan dari usulan baru saat musrenbang data tingkat desa sebanyak 63 KK setelah dikoreksi menjadi 61 KK. Hasil tersebut diinput kedalam form analisis validitas data.
“Hasil uji publik atau pencermatan data kemiskinan versi faslok ini tidak mempengaruhi hasil dari musrenbang data tingkat desa. Karena musrenbang data tingkat desa adalah forum tertinggi. Setelah melalui masa sanggah yakni tujuh hari setelah musrenbang tingkat desa ternyata tidak ada sanggahan dari masyarakat maka data tersebut ditetapkan sebagai Daftar Rumah Tangga Miskin Sementara dan digunakan sebagai acuan pendataan selanjutnya,†pungkas Agung Susanto saat menutup kegiatan uji publik versi faslok. (adm)