Tak Mau Divaksin Covid-19? Pemerintah Bisa Memaksanya

Jakarta — Bagi masyarakat yang tidak mau divaksin, padahal mereka masuk kriteria yang bisa disuntik vaksin Covid-19, Pemerintah punya hak untuk memaksa agar disuntik vaksin. Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Alasan Mahfud, terkait pemaksaan pemerintah itu terletak pada usaha perwujudan imunitas kelompok atau herd immunity sebagai salah satu program kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Anda boleh merasa tidak mau divaksin tetapi melanggar hak asasinya orang lain untuk sehat. Maka negara bisa memaksa, tetapi tentu tidak selesai di situ perdebatannya,” kata Mahfud dalam diskusi daring Kagama UGM tentang Vaksinasi Covid-19 pada Sabtu (16/1/2021).

Dasar pemaksaan oleh negara itu, menurut Mahfud, tertuang di dalam pasal 28 J UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.

“Kalau anda merasa kesehatan itu hak anda. Hak asasi itu dibatasi dengan UU yang kemudian UU diturunkan lagi dalam kebijakan pemerintah dibatasi dengan UU untuk melindungi hak asasi orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan vaksinasi Covid-19 kepada 181,5 juta penduduk Indonesia bisa rampung sebelum akhir 2021.

Menurutnya, vaksinasi akan menjadi kunci utama yang sangat menentukan kebangkitan pascapandemi. Oleh sebab itu, pemerintah telah memulai program vaksinasi Covid-19 nasional secara gratis mulai Rabu (13/1/2021).

“Saya telah memerintahkan agar proses vaksinasi kepada kurang lebih 181,5 juta rakyat Indonesia bisa diselesaikan sebelum akhir tahun 2021 ini,” kata Jokowi saat memberikan sambutan pada Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2021 yang digelar secara virtual, Jumat (15/01/2021) malam, dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Diungkapkan Jokowi, setelah vaksinasi perdana yang diperolehnya bersama beberapa orang perwakilan dari berbagai latar belakang, telah dimulai juga vaksinasi perdana di 26 provinsi pada Kamis (14/01/2021) menyusul 8 provinsi lainnya pada Jumat (15/01/2021) dan akan diteruskan ke seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Untuk keperluan vaksinasi, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah telah mengamankan 426 juta dosis vaksin Covid-19 yang berasal dari empat perusahaan dan negara yang berbeda.

“Jadi di bulan Januari kurang lebih, ini kurang lebih bisa berubah lebih banyak, di Januari 3 juta, di Februari nanti 4,7 juta, di Maret 8,5 juta, April 16,6 juta, Mei 24,9 juta, di Juni 34,9 juta. Itu di dalam perencanaan yang telah kita buat, meskipun bisa berubah lebih banyak lagi kita harapkan,” ujarnya. (RedG/Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *