oleh

Peraturan Daerah Tata Ruang Wilayah Batam Segera Jadi

Batam  – Plh Kepala BP Batam Purwiyanto silaturahmi dengan Ketua DPRD Batam Nuryanto di ruang kerja pimpinan DPRD Batam, Selasa (20/10/2020). Selain silaturahmi, kedua pimpinan ini juga membahas beberapa persoalan salah satunya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

“Kami disini silaturahmi dan bahas beberapa persoalan dan memecahkan solusinya,” kata Plh Kepala BP Batam Puwiyanto, usai dari ruangan ketua DPRD Batam.

Kata dia, selama ini ada beberapa persoalan yang berkaitan dengan kebijakan BP Batam. Kata dia, dari pertemuan ini didapatkan beberapa aturan payung hukum yang menghambat.

“Setiap Perda ada kaitan aturan yang lebih tinggi, jadi selama ini kami terkesan menghambat dan tidak pro rakyat,” ucapnya.

Purwiyanto mengharapkan, persoalan aturan ini bisa cepat diselesaikan terutama terkait Perda RTRW. Paling tidak sambungnya akhir Desember 2020 semua permasalahan ini selesai.

“Sebenarnya kami tidak ada masalah selama ini, apalagi saya ini pandemi Covid-19, jadi pertemuan agak terganggu dan kami pasti akan koordinasi dengan DPRD Batam,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Batam Nuryanto, kedatangan BP Batam bertemu dengan DPRD Batam bertujuan untuk koordinsi. Karena selama ini setiap permasalahan ditengah-tengah masyarakat selalu ada kaitannya dengan BP Batam terutama dalam hal tanah atau lahan.

“Sebenarnya antara BP dan DPRD Batam tidak ada hubungannya secara struktural, mereka langsung koordinasi dengan pemerintah pusat,” ucapnya.

Kata Cak Nur sapaan akrabnya, BP Batam selama ini jarang hadir ketika dipanggil untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP). Padahal keputusan atau pendapat dari BP Batam sangat diperlukan karena menyangkut kebijakan mereka.

“Setiap ada permasalahan terutama dilahan, masyarakat pasti ngadunya ke kami (dewan), sebenarnya yang mengambil kebijakan itu ialah BP Batam,” ucapnya.

Baca Juga  Daar Al-Qalam Siap Lahirkan Jurnalis Muslim dan Aktivis Media Islam

Ia mencontohkan, terkait Perda RTRW tentang Kampung Tua. Berbagai macam muncul permasalahan disini, seperti Kampung Tuah yang berada di lahan hutan lindung dan juga berdiri di lahan yang telah dimiliki pihak ketiga.

“Contohnya di kawasan hutan lindung, HPL nya menyangkut kebijakan pemerintah pusat. Tapi dengan BP Batam regulasi dan kebijakan mereka diperlukan, juga termasuk Kampung Tua diatas PL pihak ketiga, ini harus ada teknisnya penyelesaiannya,” ujarnya.

Menurutnya, dari pertemuan ini, Plh Kepala BP Batam akan secepatnya menindaklanjuti. Kata Cak Nur, adapun kebijakan selama ini diluar kewenangan DPRD Batam. Untuk itu, diharapkan BP Batam berkomitmen dalam penyelesaian persoalan-persoalan yang selama ini menjadi kebijakan mereka.

“Kami (dewan) hanya menjadi jembatan antara Pemko dan BP Batam. Semua persoalan ditengah masyarakat tempat mengadunya ke kami. Kalau permasalahan mereka tidak bisa kami akomodir maka masyarakat tidak akan percaya lagi sama kami,” ujarnya. (RedG/Ian Rasya)

Komentar

Tinggalkan Komentar