Jakarta – Dalam memutus rantai penyebaran virus corona Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM, Andap Budhi Revianto secara serius mengambil langkah langkah strategis dan taktis dalam aktivitas perkantoran di Kemenkumham.
“Sebagai langkah pengendalian eskalasi Covid 19 khususnya di lingkungan Kemenkumham, Menteri telah memerintahkan kepada saya untuk segera melakukan tindakan,†ujar Andap melalui keterangan tertulisnya.
Pada Kamis, 24/06/2021 lalu telah dilakukan tes PCR kepada jajaran Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham, yakni sebanyak 707 pegawai. Selanjutnya, Sekjen memerintahkan seluruh pegawai Setjen untuk melakukan tes PCR secara mandiri mulai Jumat, 25/06/2021 hingga Kamis, 01/07/2021.
Selain itu, Sekjen juga memerintahkan kepada dokter Balkesmas Kemenkumham untuk melakukan pemberian obat dan vitamin berupa Azitromycin 500mg, Vit D3 5000, Zinc 20 mg, Vit C 1000mg, Ondansetron 4mg, dan Paracetamol 600 mg terhadap pegawai yg terpapar Covid-19.
Sekjen Andap kemudian mengajukan permohonan karantina gedung Setjen selama tiga hari kerja, Senin 28/06/2021 s.d. Rabu 30/06/2021 untuk strerilisasi gedung dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Selama masa karantina gedung Setjen, Sekjen menetapkan hanya dua orang pegawai dari setiap biro dan Pusdatin yang melaksanakan work from office (wfo) hingga Kamis, 01/07/2021 dengan waktu kerja pukul 09.00 – 12.00 WIB. Ruang kerja yang dipakai adalah Graha Pengayoman dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Menurut Andap, situasi pandemi Covid-19 ini harus disikapi dengan bijaksana, khususnya terkait pengurangan aktivitas dan mobilitas di luar rumah.
“Perlu dipahami bahwa kita harus bijak dalam beraktivitas, khususnya ketika melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik dirumah saja jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak,†tutur Andap.
“Apabila keluar rumah, agar diperhitungkan risiko penularan, baik pada titik tempat tujuan, dan juga dari tempat tujuan kembali ke rumah. Perhatikan kerentanan anggota keluarga yang ada di rumah,†tambahnya.
Selanjutnya, dengan dikeluarkannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Indonesia, Sekjen Kemenkumham mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham. SE tersebut mengatur agar seluruh jajaran Kemenkumham di Pulau Jawa dan Bali 100% melakukan pekerjaan dari rumah (wfh), sedangkan pelaksanaan kerja di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan satgas Covid-19 daerah setempat.
Sekjen menetapkan agar para pimpinan Unit Eselon I yang memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan menyelenggarakan pelayanan publik agar menyusun pedoman kerja pada masa PPKM darurat.
“Jajaran Kemenkumham harus mendukung dan melaksanakan sepenuhnya kebijakan PPKM darurat, serta siapkan secara matang langkah dan upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 pada satuan kerja di daerahnya masing-masing,†himbau Sekjen.
Selain itu, Sekjen mengeluarkan SE Nomor SEK-12.OT.02.02 TAHUN 2021 Tentang Ketentuan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Negeri dan Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha Serta Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M selama masa PPKM darurat.
Guna efektivitas pelaksanaan kedua SE, Sekjen memerintahkan kepada seluruh Pimpinan Unit Eselon 1, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT untuk melaporkan hasil implementasi SE kepada Menteri Hukum dan HAM dengan tembusan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Sekretaris Jenderal, dan Inspektur Jenderal.
Perkembangan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham dilaporkan secara rutin oleh Sekjen kepada Menkumham. Sekjen juga rutin mengawasi dan menyapa jajaran Sekretariat Jenderal untuk selalu waspada, menjalankan protokol kesehatan, isolasi mandiri secara ketat dan melakukan olah raga.
“Penting untuk diingat keberhasilan pengetatan aktivitas ini sangat ditentukan oleh kontribusi, sinergi dan kolaborasi kita semua, baik internal maupun secara eksternal dengan pihak lain. Prioritas utama saat ini, semoga kita semua tetap sehat, aman dari Covid-19 dan tetap produktif,†tutup Sekjen.(RedG/Ian Rasya).