oleh

Polresta Jambi Menciduk 2 Tersangka Importir Illegal Pakaian Bekas

Jambi – Sat Reskrim Unit Tipidter Polresta Jambi berhasil mengamankan 20 bal pakaian bekas impor asal Singapore di jalan Lingkar Selatan RT 30, Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi. Selasa (16/2/2021) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Handres, SH, SIK saat diwawancarai mengatakan, saat patroli pihaknya mencurigai adanya mobil truk ekspedisi dari Palembang yang menurunkan muatan bal karungan. Kemudian, saat diperiksa ternyata petugas menemukan pakaian bekas ilegal dalam karung tersebut.

“Saat melakukan pemeriksaan terhadap barang tersebut dan ternyata merupakan barang pakaian bekas illegal asal Singapore,” ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Handres menjelaskan, pakaian bekas ilegal tersebut diangkut dari palembang melalui Jambi dengan tujuan akhir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil Provinsi Riau.

Atas kasus itu, pihak kepolisian mengamankan dua orang pria berinisial Y (50) dan M (40) sebagai supir dan kernet truk ekspedisi. Mereka dibawa ke Polresta Jambi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Handres menegaskan, pihaknya akan mengejar pemilik baju bekas ilegal yang saat ini telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Pemilik baju bekas ilegal ini akan kami kejar sampai dapat” tandasnya. Pakaian-pakaian bekas itu nilainya mencapai Rp 90 juta. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar