Spesialis Pembobol Rumah Kosong Lintas Provinsi, Dibekuk Polresta Jambi

JAMBI– Polresta Jambi berhasil ringkus 6 orang pelaku spesialis rumah kosong disebuah rumah kontrakan yang berada di daerah Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (15/4) lalu.

Keenam pelaku tersebut yakni Hadi Irawan (25) warga Jalan Ki Gede Ing Suro No 424 RT10, Kelurahan 32 Ilir Barat, Kota Palembang, dan Alamsyah (41) warga Jalan Markayu Lorong Sekolah No 1464 RT27, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, serta Dedi Iransah (32) warga Jalan Ki Gede Ing Suro No 1464 RT27 Kelurahan 32 Ilir Barat, Kota Palembang.

Selanjutnya, Juanda (44) warga Jalan Markayu Lorong Sekolah No 1059 B RT20 Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang, dan Yandi Radius warga Jalan Keramat Raya Lorong Amal No 35 RT14 Kelurahan Kenten, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin, serta Iswandi Sulaiman warga Jalan Ki Gede Ing Suro Lorong Serenggam RT 26 Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat, Kota Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa pada Kamis (14/4) lalu sekitar pukul 17.30 wib, korban bersama anaknya sedang meninggalkan rumah untuk melakukan buka puasa bersama.

“Setelah melakukan buka puasa bersama, korban pulang kerumah yang berada di Jalan Sunan Kalijaga No 16 RT16 Kelurahan Simpang III Sipin, dan mendapati pintu rumah korban dalam keadaan terbuka,”ujarnya saat konferensi pers, Senin (18/4).

Setelah itu, Kata Afrito, korban memeriksa sekeliling rumahnya dan didapati bahwa ruang tamu dan kamar sudah dalam kondisi berantakan serta barang-barang milik korban pun raib dilibas para pelaku.

“Setelah menerima informasi itu, tim langsung menuju ke TKP dan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Berdasarkan informasi dari masyarakat, keberadaan para pelaku terhendus oleh petugas. Pada hari Jumat (15/4) lalu sekitar pukul 03.30 WIB para pelaku dapat diamankan,”terangnya.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, petugas pun memberikan hadiah timah panas kepada pelaku.

“Ya saat itu pelaku saat ditangkap melawan petugas dan membahayakan jiwa petugas. Kasus ini masih kita dalami,”katanya.

Ditambahkan, dari 6 orang pelaku yang berhasil diamankan diantarnya terdapat 2 orang pelaku residivis dengan kasus yang sama. 2 pelaku tersebut yakni Yandi Radius dan Iswandi Sulaiman.

“Mereka sengaja berangkat dari Palembang menuju Kota Jambi untuk melancarkan aksinya, dan mereka sengaja melancarkan aksinya pada saat hari Raya Idul Fitri,”jelasnya.

Modus para pelaku ini sebelum melancarkan aksinya, para pelaku melihat- lihat terlebih dahulu rumah kosong yang akan menjadi targetnya pada sore hari.

Atas kejadian tersebut, korban kehilangan 3 unit laptop, 1 unit Tablet merk Samsung, 4 buah jam tangan, 1 unit dokumen yang berisi Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, Buku Nikah, Paspor, dan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 70 juta.

Para pelaku disangkakan melanggar pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang dugaan pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.(RedG/Irwansyah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *