oleh

Spesialis Pembobol Indomaret di Jambi Diancam 7 Tahun Penjara

Jambi – Tim Tekab Rang Kayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap komplotan spesialis pemboboll Indomaret yang berada di jalan Thaib Fachruddin RT. 65, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Kota Jambi pada Sabtu malam (1/5/2021) lalu.

Empat tersangka yang berhasil diamankan yakni Nawiudin (45) warga Mesuji Lampung, Meriadai (42) warga Pulau Pandan Kota Jambi, Indriawan (41) warga OKI – Sumatera Selatan, Herianto (55) warga Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang. Serta satu pemilik rumah juga ikut diamankan yakni Joni Arianto (45) warga Jaluko – Muaro Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, setelah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) melihat hasil rekaman CCTV dan keterangan para saksi, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di daerah Sungai Duren Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi pada Minggu (2/5/2021).

Alhasil, dalam penggerebekan tim tekab Rang Kayo Hitam Polresta Jambi bersama tim Macan Kota Baru dan di Back Up Resmob Polda Jambi berhasil mengamankan empat tersangka dan satu orang penyedia rumah.

“Kami amankan 4 tersangka dan satu pemilik rumah beserta barang bukti hasil curian dan alat bantu serta sarana yang digunakan oleh para pelaku tersebut,” ujarnya saat konferensi pers. Rabu (5/5/2021).

Dover menyebutkan, barang bukti yang diamankan berupa alat-alat untuk melancarkan aksi para tersangka yakni bor tangan, tabung oksigen kecil beserta selang dan las, tabung gas elpiji, linggis, karung besar dan sebuah mobil.

“Kami juga mengamankan barang bukti hasil curian para tersangka yakni berbagai jenis atau merk rokok, susu bubuk, kosmetik, permen dan gula pasir,” sebutnya.

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan sebuah pistol di dalam rumah  pada saat penangkapan. Diduga, pistol tersebut digunakan untuk melaksanakan aksi pencurian para tersangka.

Baca Juga  Operasi Antik Polresta Jambi Berhasil Menggulung 32 Tersangka Kasus Narkoba

Dover menjelaskan, adapun modus operandi para tersangka yakni memang sudah merencanakan secara matang aksi perampokan tersebut dengan menggunakan mobil kijang Krista Nopol BG 1582 FL untuk membawa berbagai alat untuk membobol Indomaret.

Para tersangka menggunakan gunting besar dan mengelas gembok Indomaret hingga rusak. Setelah itu mereka masuk, dan mengambil sejumlah barang yang diinginkan.

“Total kerugian yang dialami sekitar 70 juta rupiah,” sebut Dover.

Dari hasil pengembangan, Keempat tersangka Nawiudin, Meriadai, Indriawan, dan Herianto pada hari sebelumnya  juga pernah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah gudang ruko elektronik yang beralamat di daerah Muara Bulian Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi. Para tersangka juga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di daerah Lorong Kapak Jalan Lombok Rt.19 Kel. Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi (dekat gedung ATLANTIS) yang viral di sosmed IG.

“Empat tersangka tersebut patut diduga melakukan perkara Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan satu pemilik rumah dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tandasnya.

Sementara itu, dua orang pelaku masuk belum tertangkap masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni berinial RO dan HR. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar