oleh

Polresta Jambi Berhasil Ringkus Pelaku Curas di Toko Aku Puncak Jaya

Jambi – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Natal tahun lalu, berhasil diciduk polisi. Curas tersebut terjadi di sebuah ruko di Jalan Gajah Mada Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Tepatnya terjadi pada toko Aku Puncak Jaya Baterai.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian SIK di Mapolresta Jambi, Senin (25/1/2021). Pelaku curas itu, menurut Dover,ƂĀ  diringkus Tim Tekab Rangkayo Hitam Satrekrim Polresta Jambi, bersama TIM Libas Polsek Jelutung.

Kronologi kejadian curas tersebut, seperti dituturklan Dover, terjadi pada Jumat 25/12/2020 pukul 10.30 wib, tepat pada perayaan natal. Pada saat kejadian korban LGM (23) tahun alamat Jalan Sumatera Kel Jelutung Kota Jambi, sedang berada di kamar dan pelaku berhasil masuk kedalam ruko dan langsung menodongkan senjata api (senpi) warna silver jenis reveloper.

Keruan setelah melumpuhkan pemilik toko, pelaku melancarkan aksi penjarahan nya dan pelaku berhasil menggasak 1 buah laptop Asus, 1 bh jam tangan merk Jordan, 1 bh handphone Samsung note 4, sepsang anting emas putih, 2 buah cincin emas, dan 1 untai kalung emas, gelang perak dan kalung perak.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta.ƂĀ “Untuk ketiga pelaku, yakni YR (37) warga Kramat Raya Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Sumsel, IS (33) warga Sumsel, dan S (28) warga 32 Ilir Kota Palembang Sumsel,” lanjut perwira berpangkat Melati Tiga tersebut.

Ketiga pelaku ini, lanjut Dover, berhasil dilumpuhkan Tim Opsnal Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi, dan Opsnal Libas Polsek Jelutung di kos kosan belakang SMP 11 Kota Jambi.ƂĀ  Setelah dilumpuhkan ketiga pelaku digelandang ke Mapolresta Jambi.

Pelaku diamankan beserta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam nopol BG 2850 ABC , Honda Vario Biru nopol BG 6215 ADH, I pucuk senpi rakitan dan 4 butir amunisi, linggis, tang, gunting, obeng helm, senter dan 3 handphone.

Baca Juga  Polresta Jambi Pasang 16 Kamera Electronic Traffic Law Enforcement

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya. (Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar