oleh

Polisi Kawal Ketat Rekonstruksi Pembacokan Supporter Futsal di Jambi

Jambi - Pelaksanaan rekonstruksi adegan kasus pembacokan yang korbannya meninggal dunia dari salah satu suporter futsal di Jambi, Jumat (9/4/2021) digelar di halaman Mapolsek Telanaipura, Jambi. Gelar kasus pembacokan di lapangan itu, dijaga dan dikawal ketat Polisi agar tidak terjadi kericuhan.

“Kami pihak Polsek melakukan antisipasi agar tidak ada kericuhan dalam rekonstruksi adegan pembacokan dari pihak keluarga korban. Allhamdulillah pelaksanaannya berjalan lancar dan aman,” kata Kapolsek Telanaipura, AKP Yumika, kepada media usai rekonstruksi.

Rekonstruksi dengan memperagakan 20 adegan, di mana awalnya ada 18 adegan dalam peragaan didapati dua adegan tambahan lagi.

Dari seluruh adegan yang diperagakan oleh enam orang pelaku atau tersangka itu, terlihat dan terbukti ada unsur niat atau perencanaan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan salah satu supporter tim futsal SMA Negeri 7 Kota Jambi.

Kejadian tersebut bermula saat pertandingan futsal Piala Wakil Wali Kota Jambi, di mana bertanding antara tim SMA Muhammadiyah melawan SMA 7. Saat pertandingan sempat terjadi kericuhan antara supporter kedua pihak, yang berujung aksi pembacokan itu.

Para pelaku melancarkan aksinya karena tim mereka SMA Muhammadyah kalah di pertandingan itu dan setelah mereka bubar, keenam pelaku melihat rombongan suporter SMA 7 melintasi tempat kumpul para pelaku sehingga timbul niat mengejar dan akan menganiaya para lawannya.

Kapolsek mengatakan, dari 20 adegan yang diperagakan terlihat bahwa para pelaku sudah merencanakan aksi penganiayaan terhadap supoter SMA 7 dengan menyediakan senjata tajam parang dan samurai, serta mengejar lawannya hingga akhirnya korban Syahrul Ramadhon dan Danil ketinggalan dari rombongannya dan jadi korban pembacokan.

Gelar rekonstruksi kasus pembacokan suporter futsal di Jambi, satu tersangka kabur (Foto: Istimewa)

Akibat pembacokan yang dilakukan pelaku AZ, korban Syahrul Ramadhon meninggal dunia setelah dirawat tiga hari di rumah sakit sedangkan korban lainnya Danil hanya mengalami luka di bagian punggung.

Baca Juga  Ini Penekanan Kapolda Jambi Usai Menggelar Simulasi Sismpamkota Pengamanan Pemilu 2024

Sebelumnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan, tim Satreskrim dan Polsek Telanaipura dibantu Resmob Polda Jambi menangkap keenam orang pelaku.

Dari lima pelaku pembacok supporter futsal tersebut, satu pelaku utamanya berinisial AZ kabur melarikan diri ke Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

AZ kabur setelah membacok Sharul Romadhon, salah satu supporter tim futsal SMAN 7 Kota Jambi, di Jalan KH A Malik, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kota Jambi pada akhir pekan kemarin.

Menurut Dover Christian, motif pelaku pembacokan ini dikarenakan dendam, karena tim sekolahnya mengalami kekalahan saat pertandingan futsal di GOR Kotabaru.

Kronologi kejadian pembacokan tersebut, pelaku AZ berkumpul mengajak teman-temannya untuk melakukan penyerangan dengan mengambil sebilah parang di daerah Arizona.

Selain menangkap aktor utama pembacokan Sharul Romadhon, Kapolresta Jambi menyebutkan pihaknya juga mengamankan empat pelaku lainnya yang turut serta membantu AS dalam melakukan aksinya, yakni MZ, RK, FR, MA dan MY.

“Mereka ini memiliki peran masing-masing, MZ yang menjadi pengendara motor yang membonceng RK dan pelaku pembacokan AZ. RK pemilik motor yang dibawa MZ. Sedangkan FR, MA dan MY mengendarai motor satunya lagi mengiringi pelaku pembacokan,” kata Dover.

Atas perbuatannya, para pelaku yakni untuk tersangka AS dikenakan Pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara subsider Pasal 354 ayat 2 KUHP. Pasal tersebut tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman 10 tahun penjara subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan, untuk tersangka MZ, RK, FR dan MA dikenakan pasal yang sama dan juncto Pasal 55 dan 57 KUHP tentang penyertaan dengan ancaman hukuman pokok dikurangi sepertiga.

Baca Juga  Lapas Serang Kembali Disemprot Cairan Disinfektan

“Untuk MY, akan kami kejar sampai kapan pun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar