oleh

Pelaku Penembakan di Kerinci Ditangkap Polisi Polda Jambi

Jambi – Tim gabungan Sat Reskrim Polres Kerinci yang diback up Resmob Polda Jambi, Selasa (22/12/2020) berhasil menangkap pelaku penembakan dan pengrusakan lahan. Peristiwa penembakannya sendiri, berlangsung saat ricuh antara Desa Muak dan Desa Semerap, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaku yang berhasil ditangkap tersebut yakni Anajmi alias Anggi dan Saripudin. Dalam kasus penembakan tersebut, menyebabkan satu korban meninggal dunia, satu orang luka berat dan satu orang luka ringan.

Dari hasil penyidikan polisi disebutkan, bahwa senjata ilegal dengan kaliber 8 MM itu adalah milik Iyon Pitris yang dipinjam oleh dua tersangka. Sementara itu, untuk kasus pengrusakan lahan pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku Agus Salim. Sedangkan, satu pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, seusai penembakan pelaku Anggi melarikan diri ke pedalaman hutan daerah Surantih, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Pada Selasa 22 Desember 2020, pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran. “Menangkap pelaku yang bersembunyi di tengah hutan, membutuhkan waktu 10 jam dengan berjalan kaki dan bolakbalik memakan waktu 20 jam,” ungkap Jendral Bintang Dua tersebut.

Sedangkan satu pelaku penembakan lainnya, menurut Rachmad, ditangkap di daerah Kerinci. Pada saat pengejaran pelaku penembakan, pihak Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku lain. “Alhasil, diamankan seorang pelaku beserta barang bukti sebanyak 8 pucuk senjata api laras panjang kaliber 4,5 MM dan 3 pucuk senjata api laras panjang kaliber 8 MM,” tuturnya.

Terhadap para tersangka, polisi mengenakan sanksi seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. “Dalam UU Darurat itu diatur kepemilikan senjata api di atas kaliber yang diperbolehkan untuk masyarakat. Senjata api kaliber 8 MM ini harus ada surat izinnya,” ungkap Kapolda Jambi.

Baca Juga  Pelaku Spesialis Pembobol Rumah Diringkus Polda Jambi

Pelanggaran terhadap UU Darurat terkait kepemilikan senjata api, seperti diatur dalam Pasal 1 UU Darurat tersebut, ancaman hukumannya yaitu hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setingi-tingginya 20 tahun.

Kapolda menambahkan, saat ini pihak Kepolisian juga akan mendalami proyektil dari sejumlah senjata api yang diamankan tersebut. Apakah ini yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. “Akan kita periksa lebih lanjut, apakah proyektil ini yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata Rachmad..

Sementara itu, untuk pelaku pengrusakan lahan pihak kepolisian berhasil menangkap di daerah Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, hingga kini masih ada satu orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dari kasus pengrusakan lahan ini.

Untuk menuntaskan kasus penembakan dan pengrusakan lahan ini, Rachmad mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Jambi untuk mempercayakan kepada pihak kepolisian. “Jangan main hakim sendiri dan jangan diselesaikan secara anarkis demi mendapatkan kepastian hukum untuk masyarakat, tutupnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar