oleh

Pelantikan Pengurus dan Pengawas Primkopol 607 Polres Pangkalpinang

Pangkalpinang – Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH S.IK MH pimpin pelaksanaan pelantikan pengurus dan pengawas Primer Koperasi Kepolisian (Primkopol) 607 Polres Pangkalpinang. Acara itu digelar di Aula Polres Pangkalpinang. Senin 28/12/20.

Kegiatan pelantikan Pengurus dan pengawas  Primkopol 607 Polres Pangkalpinang, dilakukan berdasarkan rujukan dari Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop dan UMKM) Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian. Selain itu, juga mengacu pada Keputusan Kapolres Pangkalpinang Nomor : KEP./52/IX/2020 tanggal 30 September 2020 tentang Pengangkatan Pengurus dan Pengawas Primkopol “607 Bangka” anggota Kepolisian Polres Pangkalpinang periode 01/10/2020 – 01/10/2022.

Kegiatan pelantikan pengurus dan pengawas Primkopol Polres Pangkalpinang itu, dihadiri oleh Wakapolres dan Pju Polres dan Polsek di jajaran Polres Pangkalpinang, serta personil yang akan dilantik Ipda Suraji yang terpilih menjadi ketua Primkopol Polres Pangkalpinang periode 2020-2022.

Kapolres Pangkalpinang dalam sambutannya, mengucapkan selamat atas dilantiknya Pengurus dan Pengawas Koperasi Anggota Kepolisian Primkopol 607 Polres Pangkalpinang. “Semoga kedepannya Koperasi Polres PangkalPinang lebih baik dalam pembiayaan kebutuhan personil dan dapat bersinergi dengan koperasi-koperasi yang ada di Kota Pangkalpinang, ” kata Kapolres.

Kepada seluruh pengurus koperasi yang baru saja dilantik, Kapolres berpesan dan mewanti-wanti, agar jangan sampai ada penyalahgunaan dan penyelewangan dana dalam Koperasi ini. “Setiap laporan pengeluaran, pemasukan dana serta pembiayaan harus jelas baik harian, mingguan, bulanan dan tahunan,” pungkas Kapolres. (RedG/Prima)

Komentar

Tinggalkan Komentar