oleh

Merasa Ditipu, Rekan Bisnis Dipolisikan

Pemalang – Waluyo, AT mantan ketua DPRD Kabupaten Pemalang  akhirnya melaporkan rekan kerjanya, Memet Said dan Nur Amalia warga Desa Kalisapu Rt 001, Rw 002 kecamatan Slawi, selaku pemilik dan direktur utama PT. Kartini Indah Sejahtera. Kabupaten Tegal ke Polres Pemalang dalam kasus penipuan.

 

Setelah di terima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pemalang, Waluyo diterima oleh Kanit Idik III Inspektur Polisi Satu Wahyudi Wibowo, SH., M.H. Inspektur Polisi Satu Kanit Idik III Polres Pemalang.

Permasalahan ini berawal dari korban dan terlapor sepakat dalam peminjaman bendera atau perusahan untuk mengikuti lelang proyek urugan/pemadatan tanah dan pembuatan talud dalam proyek lanjutan RSU Type D Comal Kabupaten Pemalang pada Pokja Pengurugan dan Pembuatan Talud (lanjutan) RSU Type D Comal ULP Kabupaten Pemalang senilai Rp. 3,25 miliar dengan menggunakan PT. Kartini Indah Sejahtera (PT. KIS). Setelah terjadi kesepakatan, Memet Said selaku pemilik PT. KIS meminta uang DP sebagai tanda jadi peminjaman bendera/perusahaan dan telah dikirimkan melalui transfer. Setelah menerima uang tanda jadi, Said kemudian memberikan Surat Kuasa
Direktur PT. KIS tertanggal 03 Juli 2018 untuk mengikuti lelang proyek urugan/pemadatan tanah dan pembuatan talud (lanjutan RSU Type D Comal Kabupaten Pemalang pada Pokja Pengurugan dan Pembuatan Talud (lanjutan) RSU Type D Comal ULP Kabupaten Pemalang senilai Rp. 3,2 miliar. Kemudian proses lelang pun berlanjut dengan memasukkan penawaran senilai Rp. 2.772.603.000,-

Setelah melalui proses lelang dan klarifikasi dari panitia lelang, kemudian diumumkan bahwa PT. KIS dinyatakan sebagai pemenang tender pada proyek urugan/pemadatan tanah dan pembuatan talud (lanjutan RSU Type D Comal Kabupaten Pemalang pada Pokja Pengurugan dan Pembuatan Talud (lanjutan) RSU Type D Comal ULP Kabupaten Pemalang. Namun setelah diumumkan sebagai pemenang tender, Memet Said justru berkelit dan mengingkari perjanjian kerjasama yang telah disepakati. Memet Said bersikeras untuk tidak melanjutkan kesepakatan kerjasama yang telah disepakati bersama dan berkeinginan menguasai pekerjaan tersebut baik secara administrasi maupun teknis pengerjaannya.

Baca Juga  Cegah Bahaya Narkoba, Beri Sosialisasi ke Anggota Kodim 0711 Pemalang

“Upaya persuasif telah saya tempuh dengan menjalin komunikasi melalui beberapa orang dan dialog secara langsung, namun Memet Said tetap bersikeras mengingkari perjanjian yang telah disepakati. Padahal jelas-jelas dia meminta uang peminjaman bendera/perusahaan dan telah memberikan surat kuasa saya sebagai Direktur Utama PT. Kartini Indah Sejahtera untuk mengikuti proses lelang pada proyek urugan/pemadatan tanah dan pembuatan talud (lanjutan RSUType D Comal Kabupaten Pemalang. Atas segala tindakan dan perbuatan yang dilakukan Memet Said, saya jelas-jelas merasa ditipu dan dirugikan baim secara material maupun non material.” Kata Waluyo Ketika ditemui awak media di. Polres Pemalang, Kamis (2/8/2018).

Karena tidak adanya itikad baik dari pelaku untuk penyelesaian dengan cara baik-baik, maka ditempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah tersebut dengan menyampaikan pelaporan kasus tindak pidana penipuan tersebut kepada Polres Pemalang. Dengan pelaporan ini, ini pelapor berharap agar segera diproses secara hukum seadil-adilnya. (RedG)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar