oleh

Mahasiswa KKN Tematik Unisri, Anak di Bawah Dilarang Mengendarai Sepeda Motor

Karanganyar – Berdasarkan Pasal 281 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi (SIM). Karena belum memiliki SIM, anak-anak dilarang mengendarai sepeda motor di jalan raya. Bagi anak-anak yang berkendara tanpa SIM terancam hukuman kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal 1 juta rupiah.

Sosialisasi ini dilakukan oleh Razi Ardiyanto, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (Mahasiswa KKNT), Universitas Slamet Riyadi Surakarta ke siswa kelas 5, SD N 01 Girilayu, Kecamatan Matesih, Kabupaten Karanganyar, dengan tema “Bahaya Berkendara Bagi Anak Di Bawah Umur”, Senin (21/11/2022).

Menurut Razi, sosialisasi ini penting karena banyak ditemukannya kasus kecelakaan yang sering dialami oleh pelajar atau remaja sebagai korban maupun pelaku. Secara hukum, remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak dibenarkan menyetir atau mengemudi kendaraan. Kondisi nyata berbagai kasus kecelakaan yang terjadi pada dan oleh anak di bawah umur.

“Sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak (remaja) yang selama ini bersikap acuh terhadap peraturan, serta meruntuhkan slogan yang sangat dipegang teguh oleh masyarakat bahwa peraturan dibuat untuk dilanggar,” tegas Razi, mahasiswa Fakultas Hukum Unisri.

Lebih lanjut Razi menuturkan, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur, yakni faktor internal dan faktor eksternal, karena itu dibutuhkan semua pihak untuk membantu meminimalisir terjadinya kasus pelanggaran lalu lintas oleh anak di bawah umur. (RedG/Razi Ardiyanto)

 

 

Komentar

Tinggalkan Komentar