oleh

Lagi, KLHK Berhasil Hentikan Penambangan Minyak Ilegal

Jakarta – Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sustyo Iriyono mengungkapkan, Jumat (5/2/2021) kemarin, Tim Operasi Gabungan Gakkum KLHK berhasil menghentikan kegiatan ilegal penambangan minyak di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato, Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Atas keberhasilan menghentikan penambangan minyak ilegal ini, Sustyo pun mengapresiasi seluruh Tim Operasi Gabungan tersebut.

“Saya menyampaikan apresiasi kepada semua anggota Tim Operasi Gabungan atas keberhasilan operasi ini. Selain illegal logging, illegal drilling marak di Provinsi Jambi,” ucapnya seperti dikutip dalam keterangan pers yang diterima g-news.id di Jakarta, Sabtu (6/2/2021).

Menurut Sustyo, di lokasi penambangan minyak tersebut, Tim Operasi Gabungan juga menemukan sebanyak 62 sumur minyak, 20 bak wadah penampung, 1 tangki boks besi, 18 tangki fiber besar, 4 mesin pengebor, 1 pompa, 50 batang pipa besi, 62 rol penarik canting, dan pipa saluran minyak sepanjang 8 km.

Sementara itu, Operasi Gabungan ini sendiri, kata Sustyo, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat mengenai maraknya kegiatan penambangan minyak ilegal di dalam kawasan hutan negara, yang merupakan area konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri PT Agronusa Alam Sejahtera, di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Selain di kawasan Hutan Produksi Sungai Air Mato tersebut, Sustyo mengatakan, pihaknya juga sudah mengidentifikasi aktivitas serupa di lokasi lain.

“Masih ada aktivitas serupa di lokasi lain dan kami akan terus menghentikan dan menindak para pelaku kejahatan lingkungan ini,” tegasnya.

Untuk itu, Sustyo menegaskan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, Pemda dan pihak terkait lainnya untuk menyelidiki dan menyidik, mengungkap pelaku dan pemodal kegiatan ilegal ini, serta memberikan hukuman yang seberat-beratnya.

Baca Juga  Bos Togel Online Diringkus Polda Jambi

“Illegal drilling ini kejahatan luar biasa yang merusak ekosistem, mencemari lingkungan, menyebabkan hilangnya pendapatan negara, dan dalam beberapa kasus dapat menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa manusia,” tandasnya.

Adapun para pelaku penambangan tanpa izin ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 10 miliar. Mereka pun akan ditindaklanjuti bersama-sama sesuai dengan kewenangan masing-masing institusi. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar