oleh

Jangan Ada Kongkalikong, Produk BPNT Tidak Boleh Dipaket 

Demak – Aktivis Lembaga Study Kebijakan Publik (LSKP) Jawa Tengah mendatangi kantor Kementerian Sosial di Jakarta, Jumat (6/8/2021).

Kedatangan mereka untuk melaporkan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Demak yang diduga menyalahi aturan.

Hasil penelusuran dan investigasi LSKP Jateng selama dua pekan,di wilayah pinggiran maupun Kota Demak, ketersediaan barang di sejumlah e-warong diduga ada intervensi pihak ketiga.
Jenis barang yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Demak, ada penyeragaman jenis komoditasnya, beras,telur,kacang ijo atau bawang putih,jeruk atau pir dan lele.

“Tidak dibenarkan e-warong didikte oleh dinas ataupun pihak lain baik supliyer atau distributor dalam penyediaan barang yang menjadi kebutuhan KPM. E-warong berhak menentukan siapapun yang akan memasok barang sesuai kebutuhan KPM,”kata Muhammad Rifai Direktur LSKP Jateng seperti dikutip dalam pers rilisnya, Minggu (8/8/2021).

E-warong merupakan program yang dibuat supaya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara langsung melalui e-warong. Adapun setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan senilai Rp 200.000.

Bantuan sosial tersebut tidak dapat dicairkan dalam bentuk fisik (uang),tetapi dapat ditukarkan dengan beberapa jenis komoditas sembako.

Menurut Rifai, di Kabupaten Demak ada kurang lebih 400 e-warong dan 122 ribu keluarga penerima manfaat. E-warong yang tersebar di sejumlah kecamatan menyampaikan hal yang sama bahwa e-warong hanya sekedar dititipi barang yang sudah berbentuk paket oleh supliyer. Selain itu, KPM juga menerima barang yang sama setiap bulannya.

“Saat transaksi pembelanjaan di e-warong,KPM dapat memilih bahan pangan sesuai dengan kebutuhannya. Dan setiap bulan bisa berubah,tidak harus diseragamkan kebutuhannya asalkan bahan pangan tersebut mengandung sumber karbohidrat,protein,vitamin dan mineral,”ujar Rifai.

Baca Juga  Lebih Empat Juta  Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tegal

Hasil dari pengamatan dan pantauan LSKP Jateng, barang-barang yang diberikan kepada KPM sesuai harga pasaran tertinggi per kilogramnya, rinciannya adalah, beras 10 kilogram seharga Rp 85.000,telur 1 kilogram seharga Rp 24.000,lele 1 kilogram seharga Rp 24.000, jeruk atau pir 1 kilogram seharga Rp 18.000 dan kacang ijo atau bawang putih 1 kilogram seharga Rp 15.000, total keseluruhan Rp 166.000.

“Padahal anggaran BPNT untuk KPM Rp 200.000. Ada sisa anggaran kurang lebih Rp 34.000, lalu siapa yang menikmati sisa anggaran tersebut,” sesal Rifai.

Terkait adanya dugaan penyaluran BPNT yang meyalahi aturan serta kongkalikong dan monopoli dalam penyediaan barang, LSKP Jateng mendesak Menteri Sosial Tri Rismaharini turun ke Kabupaten Demak untuk melakukan penertiban dan pembenahan penyaluran BPNT di Demak.

“Kami minta BPNT diganti dengan uang tunai yang langsung masuk ke rekening masing-masing KPM agar KPM benar-benar memanfaatkan bantuan tersebut,” tandas Rifai. (RedG)

  • Penulis : DT. Badi
  • Editor : Sarwo Edy

 

Komentar

Tinggalkan Komentar