oleh

Ampera Dorong Polres Pemalang Tuntaskan Kasus BPNT

Pemalang – Kapolres Pemalang, AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho diwakili oleh Kasat Reskrim AKP John Kennertony Nababan dan Kasat Intelpam AKP Amin Mezi menerima perwakilan Komponen Masyarakat Pemalang yang bergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemalang Raya (AMPERA), di ruang Reskrim Polres Pemalang, Kamis (17/6).

Ampera yang terdiri dari Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), Laskar Patih Sampun Dan Puskapik melakukan audiensi dengan polres Pemalang terkait dengan kasus dugaan  Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Pemalang yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang dan Ketua salah satu partai di Pemalang

Dalam kesempatan itu perwakilan Ampera dari Puskapik Heru Kundimiasro menekankan bahwa Pihak Ampera memberi apresiasi besar kepada Polres Pemalang serta mendukungan dan support atas penanganan kasus dugaan Pungutan Liar Program BPNT Pemalang yang diduga melibatkan Oknum Anggota DPRD Pemalang dan salah satu Ketua Parpol di Pemalang. Mempertanyakan tindak lanjut dari penangan kasus tersebut dan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus dugaan Pungutan Liar Program BPNT Pemalang. Serta harapan transparansi kepada public terhadap penanganan kasus dugaan Pungutan Liar Program BPNT Pemalang.

Kasat Reskim Polres Pemalang, Nababan mengemukakan bahwa proses penangan kasus BPNT telah dilakukan, dan sudah berlangsung beberapa tahap. Menurutnya, Kasus Tipikor ssangat berbeda dengan kasus kejahatan umum lainnya, banyak proses yang harus dilalui dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.

“Jadi waktunya lama, dan itu berproses. Bila itu lama bukan berarti pihak kepolisian ada main mata atau lainnya,”jelas Nababan.

Dalam kesempatan itu, Nababan juga mengemukakan proses penangan kasus dugaan pungli BPNT baik kasus yang sempat viral kemarin maupun kasus BPNT “Tongkol” yang menyebabkan keracunan massal beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga  Pemalang Juara Umum Kejurda Karate-Do Gojukai Jawa Tengah

Pihak Laskar Patih Sampun yang di wakili Andi Rustono dan PA GMNI yang diwakili oleh Ika Indra Sanjaya sepakat dengan Heru untuk mendorong Kepolisian  dan  aparat penegak hukum lain  untuk secepatnya menyelesaikan kasus tersebut. (RedG/Swe)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar