oleh

Gegara Money Politik 20 Ribu, Terima Vonis 1 Tahun

Temanggung  – Kamis 19 Juli 2018, terdakwa kasus money politik di Temanggung, Supriyono alias Kaprek mendapatkan salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau Pengadilan Tingkat Banding, salinan disampaikan kepada Penasehat Hukum Muhamad Jamal, SH. MH dan Aris Widodo, dari LBH Temanggung.

Putusan pengadilan Tinggi Semarang menjatuhkan hukuman 1 Tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 1 bulan kurungan. Semula Pengadilan Negeri Temanggung menjatuhkan putusan 3 Tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi semarang tersebut, Penasehat Hukum Muhamad Jamal, SH. Putusan pengadilan tersebut dirasa masih berat dan belum adil terhadap terdakwa, memberi uang 20.000 rupiah dipenjara 1 tahun, seharusnya terdakwa bebas, andaikan hakim menyakini terdakwa terbukti seharusnya putusan percobaan, sehingga terdakwa masih bisa beraktivitas untuk mencukupi kebutuhan keluarga, selama ini terdakwa menjadi tulang punggung keluarga yg terdiri dari dua orang tua terdakwa, serta istri dan 2 anak yg salah satunya lahir pada saat pencoblosan pilkada dilaksanakan, disamping terdakwa mempunyai banyak hutang yg setiap bulan harus menganggsurnya, apabila terdakwa tetap ditahan siapa yang akan menanggung semuanya, sebenarnya hakim mempertimbsngkan alasan tersebut, tapi kenapa masih di putus dengan penjara, menurut kami terdakwa memberi uang karena diminta oleh saksi atau penerima, namun demkian kita menghormati putusan dan berterima kasih kepada hakim PT Semarang yg memutus di bawah putusan PN Temanggung, ini sudah tidak ada upaya hukum kasasi, maka kita terpaksa menerima putusan tersebut.

Kami juga menyayangkan kenapa pidana pemilihan proses hukum hanya diberlakukan kepada pemberi, padahal dalam pasal 186A ayat 1 dan 2 tegas mengatur pemberi dan penerima mendapatkan sanksi minimal 3 tahun. Ini yg kita sayangkan.

Baca Juga  Saptono : Target Aji-Gagarin di Desa Mentoro 98 Persen, 2 Persen Untuk Siapa

kasus pidana ini terkesan tebang pilih, atau diskriminasi, asas equality before the law (kesamaan di depan hukum) terabaikan, padahal secara materi hukuk penerima uang terdapat bukti dan saksi.(RedG kontributor ibda)

 

Komentar

Tinggalkan Komentar