oleh

Ditreskrimsus Polda Jambi Lakukan Penindakan Aktivitas Minyak Ilegal

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi le lokasi menempuh lebih kurang 2 jam, sekira pukul 18.00 wib tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar di Desa Sirik Desa Lubuk Napal Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov Jambi terdapat penambangan minyak Illegal.

” Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi, SH, MH,” ujarnya, Rabu saat menggelar konferensi pers, (20/7/22).

Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut menjelaskan bahwa pelaku kita amankan 2 orang sedang melakukan molot (melakukan penambangan minyak Illegal) di 2 Sumur.

” Dua pelaku yang kita amankan yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot,” jelas Kombes Pol Christian Tory.

Kedua pelaku ini sudah 3 bulan melakukan penambangan minyak Illegal, yang mana dalam satu hari bisa menghasilkan minyak sebanyak 3 drum.

” Kalau di kalikan selama 3 bulan sudah menghasilkan 270 drum,” sambungnya.

Ditambahkan Kombes Pol Christian Tory bahwa, untuk 1 drum minyak yang dihasilkan pemolot diberikan upah sebesar 60 ribu.

” Saat ini kita masih dalami pemodalnya,” pungkas Dirreskrimsus.

Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menambahkan, saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolda Jambi dan kita lakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan lebih lanjut.

” Kita juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak illegal berupa, 2 unit Motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa Canting.

Baca Juga  Pembinaan dan Pengarahan Anggota Linmas Kelurahan Wanarejan Selatan

” Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU no 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar