oleh

Bromocorah Ini, Tidak Kapok

Pekalongan – Seorang pemuda berinisial BAP, 32 tahun yang merupakan warga Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan kembali di amankan oleh anggota Sat Narkoba Polres Pekalongan akibat menjadi Pengedar Sabu dan Ganja, Minggu pagi dinihari tadi (5/7/2020) pukul 02.00 Wib

Diketahui bahwa pemuda tersebut tak hanya sekali saja pernah berurusan dengan polisi. Sebelumnya BAP juga pernah berurusan dengan polisi dengan kasus pencurian sepeda motor di daerah Comal Kabupaten Pemalang, hingga ia harus mendekam beberapa tahun di rutan (rumah tahanan)

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba AKP Joni Winarko, S.H mengatakan, Penangkapan terhadap BAP tersebut bermula dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering mengedarkan Narkotika jenis sabu dan ganja.

“Kami mendapatkan Informasi dari warga masyarakat jika ada pelaku yakni BAP sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan Ganja di wilayah Kesesi,” ucap AKP Joni.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan tak lama kemudian petugas melihat pelaku BAP masuk ke sebuah rumah yang berada di Desa Sidosari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan. Saat itu juga pelaku BAP diamankan, dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya petugas menemukan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu didalam plastik klip dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Daun Ganja yang juga dibungkus plastik klip. Saat di interogasi oleh petugas, Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Guna untuk pemeriksaan lebih lanjut Pelaku BAP berikut barang-bukti berupa 3 (tiga) paket Narkotika jenis Daun Ganja kering dengan berat 6.50 gr dan 3 (tiga) paket Narkotika jenis Sabu denan berat kotor 1.11 gr beserta alat hisapnya dibawa ke mapolres Pekalongan.

Baca Juga  Kejuaraan Burung Berkicau Bupati Cup II Tahun 2018 Dibuka Dandim Pekalongan

“Saat ini Pelaku BAP berikut barang-buktinya sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, Pelaku BAP dapat diancam Primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000.000.00 (Sepuluh miliar rupiah),” ucap Kasat Res Narkoba AKP Joni. (RedG/Syarifuddin)

Komentar

Tinggalkan Komentar