oleh

Bos Rokok Ilegal dengan Bukti 107 Koli Rokok Ditangkap di Jambi

Jambi – Tim Bea Cukai Jambi yang dibantu Ditresnarkoba Polda Jambi, kembali mengamankan salah satu bos rokok ilegal beserta barang bukti ratusan Koli yang berasal dari Jawa Timur, Kamis malam (21/4/21).

Saat dikonfirmasi, Kasi Pengawasan dan penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menyebutkan, penyimpanan 107 koli rokok ilegal ini diamankan di Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi.

“107 koli rokok ilegal bernilai kurang lebih satu milyar ini, disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY,” ujar Hersus.

Pengungkapan ini, berawal pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Marunda Jakarta.  Setelah proses penyelidikan dan dibantu Ditresnarkoba Polda Jambi, petugas menemukan keberadaan rumah HY yang berada di kawasan Kenali Kota Jambi.

Ratusan koli rokok ilegal tersebut, disimpan HY di rumah kontrakannya di Desa Talang Belido (Foto: Istimewa)

“Petugas langsung mengamankan HY dan langsung diperiksa,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan, HY mengaku menyimpan ratusan koli rokok ilegal tersebut di rumah kontrakannya di Desa Talang Belido.

Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan perintah dari kantor Bea Cukai Pusat untuk mengungkap pidana tindak pidana pencucian uang.

“Pergerakan dana rokok ilegal ini, salah satunya mengarah ke pelaku HY, yang mana HY diklaim sudah melakukan transaksi rokok ilegal mencapai 20 milyar rupiah,” sambungnya.

Saat ini untuk proses kasusnya, HY langsung dibawa ke kantor pusat Jakarta, sedangkan ratusan koli rokok ilegal tersebut disimpan di gudang kantor Bea Cukai Jambi. (RedG/Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar