oleh

499 Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Jepara

Jepara – Bea Cukai Jateng DIY bersama Bea Cukai Kudus dibantu Pomdam IV Diponegoro melakukan rangkaian operasi penindakan cukai bulan Maret 2020, hasil dari intelijen di Kabupaten Jepara.

Penindakan yang dilakukan selama dua hari dari Selasa-Rabu (10-11/3) di 9 rumah yang ditengarai sebagai rumah produksi rokok ilegal. 4 rumah di Dusun Kedungsarimulyo, Welahan, Jepara, satu rumah di Dusun Pendosawalan, Kalinyamatan, Jepara, dan 4 rumah di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara sebanyak 499 ribu batang rokok illegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) senilai Rp 509 juta. Kerugian negara diperkirakan sebesar total Rp 296 juta (Cukai Rp 227 juta, Pajak Rokok Rp 22 juta, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau Rp 46 juta).

Modus produksi rokok ilegal tergolong modus lama, yaitu batangan rokok illegal dan kertas etiket (bungkus) didrop ke rumah-rumah warga untuk kemudian dilakukan pengemasan.

Warga mengungkapkan pemasok rokok illegal menjanjikan upah sebesar Rp. 20. 000 sampai 35.000 per ball/kardus (satu kardus berisi 10 sampai 20 slop @ 10 bungkus rokok).

Menurut ketua tim operasi penindakan, Kepala Seksi Penindakan I Kanwil BC Jateng DIY, Thomas Aquino Yoyok Mulyawan, ”Pemasok ini sangat sulit untuk ditelusuri karena sudah panjang rantainya. Mereka juga selalu memakai nama samaran dan tidak pernah memberikan kontak kepada para warga di sini.”

Petugas Bea Cukai terus memberikan pesan kepada warga agar menolak tawaran pekerjaan yang bersinggungan dengan produksi rokok ilegal. Tahun 2020 ini, Kementerian Keuangan menargetkan peredaran rokok ilegal menjadi 1%. (RedG sumber kantor bea cukai Jateng-DIY)

Komentar

Tinggalkan Komentar