oleh

Tim Gabungan Gakkum KLHK Hentikan Tambang Galian illegal di Purwakarta

G-news, Jakarta – Tim Gabungan dari Direktorat Penegakkan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Brigade Mobil (Brimob) Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/3-4 PWK hentikan penambangan galian C berupa tanah merah di dua lokasi, Kp. Cilampahan dan Citapen Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, operasi penindakan ini bermula dari pengaduan masyarakat terkait kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan.

“Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat di wilayah sekitarnya,” ujar Sustyo dalam keterangan pers yang diterima g-news.id di Jakarta, Sabtu (13/3/2021).

Menurutnya, dari hasil penindakan selama tanggal 12-13 Maret, tim gabungan menyegel lahan bekas Galian C di Cilampahan seluas 18,7 hektar dan Citapen 13,2 ha itu. Di dua Lokasi tersebut Tim juga mengamankan 2 orang penanggung jawab lapangan. Keuda orang tersebut adalah DS alias A (46) dan MY (35) merupakan warga Sukatani, Purwakarta.

Selain mengamankan kedua orang tersebut, lanjut Sustyo, pihaknya juga menyita 5 unit excavator dan 23 unit dump truk sebagai barang bukti.

“Kami akan menjerat pelaku dengan pidana berlapis serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, kami tidak segan-segan menindak tegas sesuai peraturan,” tegasnya.

Sustyo menyatakan, saat ini penyidik KLHK sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku akan dikenakan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga  Plt. Bupati dan Ratusan Masyarakat Pemalang Sambut Bhante dalam Tradisi Thudong

Sementara itu, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya tidak akan berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup. Termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Dia menegaskan, bahwa pelaku harus dihukum seberat-beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.

“Pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat. Kita harus bersatu melawan kejahatan seperti ini. Kami mengapresiasi dukungan penuh Polri dan TNI, serta masyarakat dalam operasi penindakan tambang ilegal yang menimbulkan dampak lingkungan di Sukatani ini,” tandas Ridho. (RedG/ong)

Komentar

Tinggalkan Komentar