oleh

Polsek Tempilang Ungkap Kasus Penjual Miras Ilegal

Bangka Barat – Polsek Tempilang, pada Rabu (6/1/2021) menggelar operasi miras (minuman keras), untuk mengungkap praktik penjualan miras yang diduga memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras jenis arak tanpa izin. Pelanggaran tersebut termasuk perbuatan pelanggaran tindak pidana ringan, karena tak memiliki izin dari pihak berwenang.

Praktik penjualan miras tanpa izin tersebut, saat operasi Miras berhasil diungkap personil Polsek Tempilang. Penjualan miras itu dijajakan dan ditawarkan di pinggir Pantai Selepuk Desa Air Lintang, Kecamatan Tempilang Kabupaten Bangka Barat, sekitar pukul 19.00.

“Kemudian anggota polsek Tempilang melakukan penggeledahan dan di temukan 45 (empat puluh lima) bungkus pelastik bening yang berisi minuman keras jenis arak yang di simpan di dalam pelastik warna hitam yang disimpan di semak- semak. dan ditemukan juga uang total Rp. 55.000. (lima puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan minuman keras jenis arak tersebut” jelas Kapolsek Tempilang Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.IK

Operasi Miras yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Tempilang itu, dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu R.T.A Sianturi, S.H. M.H. Dengan terungkapnya kasus itu, anggota Polsek Tempilang langsung melakukan penangkapan terhadap  ZU Als ED penjaja pemilik miras ilegal tersebut, pada Kamis Kamis (07/01/2021)

Adanya penjualan miras ilegal itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pinggir Pantai Selepuk Desa Air Lintang Kecamatan Tempilang, ada yang menjual minuman beralkhohol jenis arak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tempilang. (RedG/Prima).

Komentar

Tinggalkan Komentar