oleh

Kapolres Bangka Barat Sosialisasikan UU Karantina Kesehatan

Caption : Spanduk Sosialisasi UU Karantina Kesehatan

Bangka Barat – Polres Bangka Barat pasang spanduk dan baleho guna sosialisasikan UU Karantina Kesehatan yang terdapat dalam pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 berbunyi Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Bunyi pada pasal ini adalah warga yang tak ikuti aturan untuk tinggal di rumah dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan kepolisian akan melakukan tindakan hukum bedasarkan aturan yang berlaku dalam penanganan pandemi covid-19.

” Misalnya saja, jika masyarakat tak mematuhi aturan pemerintah untuk tetap tinggal di rumah atau melakukan sosial distancing, dapat dikategorikan melanggar, oleh karena itu kami akan melakukan tindakan tegas,” kata Kapolres, Minggu (27/12/2020).

Termasuk Bagi warga yang melakukan penimbunan juga dapat dikenakan denda hingga Rp50 miliar dan penjara 5 tahun, sesuai pasal 107, UU No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Dalam pencegahan Pandemi covid-19 juga diterapkan UU ITE, bagi pelaku penyebar hoax dan bisa mendapatkan ancaman hingga 6 tahun penjara. Termasuk di dalam pasal ini diterapkan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kapolres Bangka Barat juga menjelaskan, termasuk kepada masyarakat yang tidak mengindahkan maklumat Kapolri, misal masyarakat tetap berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat, tetap akan dibubarkan, menjelang natal dan tahun baru 2021

“Bila masyarakat menolak, Polri bisa menindak dengan pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat, ” Jelas Kapolres. (RedG/Prima).

Komentar

Tinggalkan Komentar