oleh

Polres Muaro Jambi Bekuk Perampok yang Perkosa Korbannya

Jambi – Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi berhasil menangkap dua pelaku perampokan dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Jaluko, tepatnya di Desa Sungai Duren Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam proses penangkapannya, pelaku baru menyerah setelah ditembak kakinya. Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh Tim Gagak Hitam Unit Reskrim Polsek Jaluko, karena pelaku tidak segan-segan melukai korbannya.

“Pelaku kami lakukan tindakan tegas terukur karena melawan saat akan diamankan,” ujar Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, Rabu (13/1/2021).

Ardiyanto dalam konperensi Pers yang digelar di RS Bhayangkara, didampingi Kepala Rumah Sakit Bhayangkara AKBP dr M El Yandiko dan Kapolsek Jaluko Iptu Irwan SH.

Kronologis kejadiannya, lanjut Ardiyanto SIK, kedua pelaku ini melakukan perampokan pada subuh 03.00 WIB dan ditangkap pada pukul 05.00 WIB. “Pelaku merupakan warga Aceh yang sengaja datang kerumah keluarganya dan sudah memetakan target korban yang akan dirampok,” kata Kapolres.

Para perampok itu, menurut Kapolres, membuka rumah toko (ruko) korbannya dengan menggunakan linggis, obeng serta parang untuk mengancam korbannya. Dari aksi kejahatan itu, para perampok berhasil menjarah uang, emas, dan hp milik korbannya. Dan selang waktu 2 jam pelaku kami amankan.

“Akibat perampokan itu, korban menelan kerugian sebesar 30 juta rupiah, dengan barang bukti (BB) uang 6 juta, Emas, dan telepon seluler (ponsel),” ungkap Kapolres.

Kedua pelaku perampokan itu adalah Abdul Malik (51) warga Aceh, dan Marhadan (37) warga Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh Tenggara.

Dari pengakuan korban, Ardiyanto mengatakan, pelaku sempat melakukan pencabulan terhadap salah satu korbannya yang masih berumur 21 tahun, yang mana korban dalam rumah tersebut sebanyak 7 orang.

Saat ini kedua pelaku sudah dibawa polisi ke Polsek Jaluko, dan ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kedua pelaku kami kenakan pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan. Juga dijerat pasal 287 tentang pencabulan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun, ” tutup Kapolres. (Syah)

Komentar

Tinggalkan Komentar